Pilkada Pangkalpinang 2024
Rekam Jejak Maulan Aklil, Petahana yang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024
Inilah sosok dan rekam jejak Maulan Aklil, calon Wali Kota petahana yang dikalahkan kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024.
Bagaimana jika kotak kosong menang?
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), ada ketentuan yang mengatur apabila kotak kosong menang di suatu wilayah.
Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Merujuk pada peraturan tersebut, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang.
Merujuk pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu sembari menyiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan.
Selanjutnya calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biodata Maulan Aklil, Cawalkot Pangkalpinang yang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Versi QC
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.