Breaking News

Ibu Kota Negara

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nusantara, Pemerintah Beri Insentif PPh 0 Persen bagi UMKM di IKN

Dorong pertumbuhan ekonomi lokal, pemerintah beri insentif PPh 0 persen bagi UMKM di IKN hingga 2035.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Ilustrasi para pelaku UMKM saat menjajakan barang dagangan mereka di UMKM Center di rest area Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dorong pertumbuhan ekonomi Nusantara, pemerintah beri insentif PPh 0 persen bagi UMKM di IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pasalnya, pemerintah insentif PPh Final 0 persen bagi UMKM yang membuka usahanya di IKN.

Insentif PPh 0 persen bagi pelaku UMKM di IKN ini berlaku hingga tahun 2035. 

Demikian yang disampaikan Staf Khusus Kepala Otorita IbKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw. 

"Fasilitas PPh Final 0 Persen berlaku sejak persetujuan pemanfaatan sampai dengan tahun 2035," ujar Troy kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024). 

Baca juga: Otorita IKN Nusantara Rayu Bank Asia Kolaborasi, Basuki Beber 3 Pilar Kerja Sama Ibu Kota Negara

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Ibu Kota Negara pada Bagian kedelapan Paragraf 1 Pasal 140. 

UMKM dengan omzet hingga maksimal Rp 50 miliar per tahun kan mendapatkan insentif ini, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.

Troy mengatakan, penerapan insentif PPh Final 0 Persen mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

"Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan," imbuh Troy.

Baca juga: Link SKB CPNS 2024, Inilah Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKB Wawancara di Otorita IKN Nusantara Kaltim

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  • Beroperasi di wilayah IKN
  • Berinvestasi di bawah Rp 10 miliar 
  • Memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul
  • Mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.
  • UMKM diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah
  • Melaporkan realisasi investasi dan omset bruto secara tahunan
  • Mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Link SKB CPNS 2024, Inilah Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKB Wawancara di Otorita IKN Nusantara Kaltim

Troy menekankan, pemberian insentif ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN

Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN.

Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif PPh 0 Persen Buat UMKM di IKN Berlaku hingga 2035".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved