Pilkada Jakarta 2024

Orang Dekat Prabowo Klaim Ridwan Kamil Akan Menang di Putaran Kedua, Update Suara Pramono Anung

Pasangan nomor urut 1 bisa membalikan keadaan di putaran kedua dan keluar sebagai pemenang di Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Heriani AM
Capture Kompas.com
PILKADA JAKARTA 2024 - Pasangan nomor urut 1 bisa membalikan keadaan di putaran kedua dan keluar sebagai pemenang di Pilkada Jakarta 2024. 

"Alhamdulillah hasil real account KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK saat ini, pagi ini, Kamis tanggal 28 November 2024 telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," ujar Pram saat deklarasi kemenangan di kediamannya, Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Bahkan, pasangan yang diusung PDIP dan Partai Hanura ini sudah menggelar syukuran di Posko Kemenangan mereka di Jalan Cemara Nomor 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Pramono-Rano Unggul 50,07 Persen

Laman JagaSuara 2024 sudah merampungkan 100 persen rekapitulasi suara untuk Pilkada Jakarta 2024.

Seperti diketahui, JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web.

Foto dan hasil pembacaan akan dikirim ke server untuk direkap dan dapat menjadi pembanding hasil resmi dari KPU.

Berdasarkan data terbaru JagaSuara2024 pada Jumat (29/11/2024) data yang masuk untuk Pilkada Jakarta sudah mencapai 100 persen.

Hasilnya, paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan 50,07 persen.

Kemudian diikuti pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dengan 39,40 persen dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto 10,53 persen.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta selaku penyelenggara Pilkada di Jakarta masih melakukan rekapitulasi berjenjang.

Saat ini penghitungan di KPU DKI masih di tingkat kecamatan. Adapun jadwal KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil pilkada putaran pertama maksimal pada 16 Desember 2024.

Untuk diketahui, Pilkada Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024. 

Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, dimana calon yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50 persen suara.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Terjawab Siapa Pemenang Pilkada Jakarta 2024? Hasil Perolehan Suara Paslon Pemilihan Gubernur DKI

Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. 

Jika tidak ada yang mencapainya maka akan dilanjutkan dengan putaran kedua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved