Pilkada Jakarta 2024
Sayembara Kecurangan Pilkada Jakarta 2024, Tim Ridwan Kamil Beri Rp10 Juta Per Temuan Pelanggaran
Sayembara kecurangan Pilkada Jakarta 2024. Tim Ridwan Kamil beri Rp10 Juta per temuan pelanggaran Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Sayembara kecurangan Pilkada Jakarta 2024 jadi sorotan publik.
Tim Ridwan Kamil beri hadiah Rp10 Juta per temuan pelanggaran Pilkada Jakarta 2024.
Hal tersebut diunggah di media sosial instagram milik Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono.
Sampai saat ini, cagub Pramono Anung masih unggul di berbagai hasil quick count lembaga survei dan real count KPU.
Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria mengatakan sayembara ini bertujuan untuk menjaga kemurnian demokrasi dalam Pilkada Jakarta.
Baca juga: PKS Beber Kehabisan Uang Jadi Penyebab Ridwan Kamil Kalah dari Pramono Anung, Yakin 2 Putaran
Tim Pemenangan Nasional Ridwan Kamil-Suswono mengadakan sayembara berhadiah Rp 10 juta. Uang tersebut akan diberikan kepada warga yang melaporkan bukti kecurangan selama Pilkada Jakarta 2024.
Informasi terkait sayembara diunggah di Instagram story Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria pada Rabu (27/11/2024).
"...akan mendapatkan hadiah uang tunai senilai Rp 10 juta per kejadian," bunyi surat tersebut.
Sayembara ini terbuka untuk umum dan setiap kejadian politik uang atau pembagian sembako dengan tujuan mendongkrak suara akan dihargai Rp 10 juta.

Tim Pemenangan Nasional Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) mengadakan sayembara berhadiah Rp 10 juta untuk mengajak warga Jakarta melaporkan praktik politik uang atau money politic, serta pembagian sembako yang mereka temukan selama Pilkada Jakarta 2024.
Surat edaran ini terlihat disebarkan langsung oleh Ketua Tim Pemenang Rido, Ahmad Riza Patria, melalui fitur Instagram story di akun personalnya.
Surat edaran ini diketahui disebarkan sekitar pukul 07.10 WIB.
“Bagi kader partai pendukung, kader ormas pendukung, kader relawan pendukung, saksi dalam atau saksi luar Rido, serta warga DKI Jakarta yang berhasil menangkap pelaku money politic atau penyebaran sembako yang bertujuan untuk memengaruhi pemilih dan melaporkan kepada Bawaslu serta kepolisian akan mendapatkan hadiah uang tunai senilai Rp 10 juta per kejadian,” tulis surat sayembara dilihat dari akun Instagram @arizapatria, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Penyebab Ridwan Kamil Kalah Sama Pramono, PKS Beber Uang Habis, Andalkan Uang Reses di Putaran Kedua
Ariza mengeklaim, sayembara ini dilakukan untuk menjaga kemurnian demokrasi selama Pilkada Jakarta berlangsung, terutama di hari pencoblosan.
Sayembara ini terbuka untuk umum. Dan, setiap kejadian politik uang atau pembagian sembako yang dinilai bertujuan untuk mengarahkan pilihan suara akan mendapatkan hadiah Rp 10 juta.
Warga juga diarahkan untuk menyampaikan laporan dan temuan mereka ke Posko Pengaduan Jaga Demokrasi melalui nomor Whatsapp 082118143432 atau 087733345100.
“Sayembara ini kami sampaikan demi tetap terjaganya pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang jujur adil dan bermanfaat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,” kata Ariza di bagian penutup surat.
Selain ditandatangani oleh Ariza, surat sayembara ini juga ditandatangani oleh Sekretaris Tim Pemenangan Provinsi DKI Jakarta Basri Baco.
Baca juga: Hasil Real Count KPU dan Quick Count Ridwan Kamil vs Pramono Anung, Pemenang Pilkada Jakarta 2024
Hingga pukul 07.46 WIB, surat sayembara ini terpantau tidak ditemukan di Instagram pribadi Ridwan Kamil ataupun Suswono.
Hari ini akan berlangsung pencoblosan Pilkada Serentak 2024, termasuk di Jakarta. Diketahui, ada tiga pasangan calon yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024.
Ketiganya adalah pasangan Pramono-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Ridwan Kamil dan Suswono Gelar Sayembara Lapor "Money Politic" di TPS, Dihadiahi Rp 10 Juta",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.