Pilkada Kaltim 2024
Daftar 6 Daerah yang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Jadwal PSU dari KPU
Daftar 6 daerah yang bakal gelar pemungutan suara ulang atau PSU di Pilkada Kaltim 2024. Jadwal PSU dari KPU dilaksanakan 2-3 Desember 2024
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
“Langkah ini untuk memurnikan suara, maka dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU),” kata Galeh.
Terkait data yang disampaikannya di 8 temuan, ada beberapa masalah-masalah hasil pengawasan pihaknya, tetapi persoalan tersebut bisa terselesaikan.
“Misalnya ada selisih surat suara, kan tidak bisa terselesaikan tapi dicatat di dalam kejadian khusus gitu kan. tapi itu kan masalah yang tidak menimbulkan adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang, seumpama ada surat suara yang diterima tidak sesuai jumlahnya,” jelasnya.
Lanjut Galeh, namun berbeda jika ada seseorang di mana yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih, tapi tetap mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) bukan KTP–el tentu tidak diperbolehkan.
Menurut Galeh, masyarakat masih tidak mengetahui terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mana harus sesuai dengan aturan berlaku.
Mestinya mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, tetapi menggunakan di TPS lain, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan hak pilih.
Karena dokumen kependudukan tentu disesuaikan dengan masyarakat yang berdomisili untuk DPTb.
“Saya misalnya yang belum mendapatkan KTP tapi mencoblos menggunakan KK. sedangkan saya tidak terdaftar dalam daftar pemilih, seperti itu, ya karena kadang ini kan ada antusiasme masyarakat tapi masyarakat tidak mengetahui dan juga karena ketidaktahuan KPPS sehingga terjadi hal tersebut (pelanggaran),” ujarnya.
“Artinya ada surat suara tidak sah yang masuk ke dalam kotak suara dan telah tercoblos, maka tidak mungkin kita mengambil satu itu kan, karena di dalam surat suara kan tidak disebutkan siapa pemilihnya maka dilakukan ulang,” kata Galeh.
2 TPS di Babulu Darat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (PPK) Kecamatan Babulu yang diteruskan ke Bawaslu dan KPU PPU yang mana telah menemukan kecurangan pada Pilkada (27/11/2024) yang lalu.
Adapun surat rekomendasi tersebut prihal Pemungutan Suara Ulang yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Babulu pertanggal (29/11/2024) yaitu TPS 04 dengan Nomor : 001/PM.00.03/K.KI-10.09/11/2024 dan TPS 015 dengan Nomor : 002/PM.00.03/K.Kl-10.09/11/2024, di mana telah menemukan kecurangan yang dilakukan oleh KPPS yang memberikan surat Suara Pilkada 2024 kepada 5 orang warga yang tidak terdaftar di DPT, DPTB dan Pemilih Tambahan di Wilayah PPU.
Atas kejadian itu pun Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor : 228, tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada TPS 4 dan TPS 15 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.
"Berdasarkan dengan hal itu maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 dan TPS 15 di Kecamatan Babulu pada tanggal 2 Desember 2024,"
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menambahkan dengan adanya PSU di 2 TPS tersebut makan perlunya ada pengambilan kembali Logistik Pilkada di Provinsi sesuai jumlah DPT yang ada.
| Real Count Pilkada Kaltim 2024 JagaSuara, Rudy Mas'ud Unggul di Balikpapan dan PPU, Isran Noor? |
|
|---|
| Terbaru Hasil Akhir Quick Count Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Ungguli Rudy-Seno di Satu Daerah |
|
|---|
| Update Hasil Sementara Quick Count Pilkada Kaltim 2024: Pilgub, Pilbup, dan Pilwali |
|
|---|
| Akmal Malik: Terima Kasih, Pilkada Kaltim Lancar dan Kondusif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.