Pilkada Balikpapan 2024

Saksi Paslon Ajukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 2 TPS Balikpapan, Ini Tanggapan Bawaslu

Proses penghitungan suara Pilkada serentak 2024 di Balikpapan yang berlangsung pada 27 November meninggalkan sejumlah catatan penting

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
PILKADA 2024 BALIKPAPAN - Komisioner Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan, menyatakan, saksi paslon yang bertugas di dua lokasi tersebut menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan, sehingga meminta agar PSU dilakukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses penghitungan suara Pilkada serentak 2024 di Balikpapan yang berlangsung pada 27 November meninggalkan sejumlah catatan penting.

Salah satu saksi pasangan calon (paslon) mengajukan keberatan dan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Persoalan ini mencuat di TPS 03 Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, serta TPS 57 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

Saksi paslon yang bertugas di dua lokasi tersebut menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan, sehingga meminta agar PSU dilakukan.

Baca juga: Hasil Pilkada Balikpapan 2024 versi JagaSuara, Perolehan Suara Rahmad Masud vs Rendi vs Sabani

Menanggapi keberatan tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) segera melakukan pendalaman dan meminta agar proses dihentikan sementara waktu sembari menunggu arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

Komisioner Bawaslu kota Balikpapan, Dedi Irawan, menjelaskan mekanisme dalam pengajuan PSU membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap dokumen pendukung.

"Pemeriksaan ini meliputi dokumen identitas terduga pelanggar, daftar hadir, serta administrasi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya, Senin (2/12/2024).

Dedi juga menggarisbawahi adanya kendala dalam proses penelitian, terutama terkait keabsahan dokumen.

"Kendala kami saat ini adalah memastikan posisi administrasi seperti KTP dan daftar hadir dari pihak yang bersangkutan. Jika semua bukti mendukung, PSU dapat segera dilaksanakan. Namun, proses ini masih belum final," jelas Dedi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu TPS di Samarinda Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, KPU Beber Faktornya

Hingga saat ini, Bawaslu telah mengajukan satu rekomendasi PSU untuk TPS 57 Kelurahan Graha Indah.

Surat tersebut telah disampaikan melalui Panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Utara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan.

Berbeda dengan TPS 57 Graha Indah, proses di TPS 03 Margomulyo masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

"Kami membutuhkan alat bukti tambahan seperti daftar absensi dan jumlah surat suara yang digunakan. Administrasi ini masih kami teliti," terang Dedi.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat mengambil keputusan sebelum seluruh bukti pendukung terpenuhi.

"Secara garis besar, TPS 03 Margomulyo masih dalam tahap penelitian Bawaslu," tambahnya.

Saat ini, surat rekomendasi PSU untuk TPS 57 Graha Indah telah disampaikan, sehingga tinggal menunggu tindak lanjut dari KPU Kota Balikpapan.

Adapun untuk TPS 03 Margomulyo, Bawaslu memastikan proses penelitian akan terus dilakukan demi menjaga integritas pelaksanaan Pilkada.

Keputusan final mengenai pelaksanaan PSU akan sangat bergantung pada hasil penelitian dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami berupaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, agar hasil Pilkada tetap dapat diterima semua pihak," tutup Dedi. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved