Pemungutan Suara Ulang di Samarinda
BREAKING NEWS: Satu TPS di Samarinda Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, KPU Beber Faktornya
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur, sejumlah persoalan telah diidentifikasi
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur, sejumlah persoalan telah diidentifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu setempat.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk satu di antaranya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (2/12/2024).
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, menyebutkan bahwa rekomendasi PSU diberikan di berbagai kabupaten/kota, termasuk Samarinda.
Baca juga: Unggul di Quick Count Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun Imbau Pendukung Tak Euforia Berlebihan
Rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU yaitu di:
- Samarinda 2 TPS;
- Balikpapan 2 TPS;
- Penajam Paser Utara (PPU) 2 TPS;
- Kutai Timur (Kutim) 2 TPS;
- Kota Bontang 1 TPS;
- dan Kutai Kartanegara (Kukar) 1 TPS
Salah satu TPS di Samarinda yang melaksanakan PSU adalah TPS 001 Kelurahan Bugis.
Pelaksanaan PSU ini berlangsung pada Senin 2 Desember 2024, menyusul rekomendasi pengawas dan temuan terkait pemilih pindahan yang menerima surat suara tidak sesuai aturan.
Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi pada hari pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024.
Di TPS tersebut, terdapat 416 Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang terdiri dari 182 pemilih laki-laki dan 234 pemilih perempuan.
Baca juga: Suasana Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di Kaltim, Ardiansyah, Cabup Kutim Ikut Mencoblos Ulang
Pada tanggal 27 November, ditemukan ada empat pemilih pindahan dari Kabupaten Kutai Barat, Kukar, Balikpapan, dan Paser yang mendapat dua surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur dan wali kota.
"Padahal, sesuai aturan, mereka hanya berhak mendapatkan surat suara untuk gubernur saja,” ujar Arif.
Kesalahan ini terjadi akibat kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan dua surat suara kepada pemilih pindahan.
“Hal ini terdeteksi sekitar pukul 10.00 Wita, ketika pemilih pindahan datang melakukan pencoblosan,” tambahnya.
Meski awalnya direncanakan ada dua TPS yang akan menggelar PSU, setelah dilakukan penelaahan mendalam, hanya TPS 001 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengulang pemungutan suara.
Arif menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU berjalan seperti pemungutan suara biasa, dengan logistik dan perlengkapan yang telah disiapkan.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 6 Kabupaten/Kota
“Perbedaannya hanya ada pada tulisan PSU di surat suara dan pemberitahuan khusus yang diberikan kepada pemilih,” jelasnya.
Mengenai tingkat partisipasi pemilih dalam PSU, KPU Samarinda masih melakukan evaluasi.
Sehingga untuk dampak dari PSU itu sendiri masih belum dapat diprediksi oleh pihaknya.
"Dampaknya belum bisa kami lihat secara langsung, apakah partisipasi meningkat atau menurun dibandingkan Pilkada serentak tanggal 27 November. Kami masih menunggu hasil rapat pleno," tutup Arif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241202_PSU-di-Samarinda-Kaltim-2024.jpg)