Pilkada Jakarta 2024

Terjawab Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran? Pramono Unggul Versi JagaSuara dan Real Count, RK?

Terjawab Pilkada Jakarta 2024 satu putaran? Pramono Anung unggul versi JagaSuara dan Real Count Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan RK?

Tangkap layar YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta
PILKADA JAKARTA 2024 - Terjawab Pilkada Jakarta 2024 satu putaran? Pramono Anung unggul versi JagaSuara dan Real Count Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan RK? 

Catatan Redaksi

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

Hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 akan menunggu penghitungan suara secara manual oleh KPU. 

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024

  • Litbang Kompas

Berdasarkan hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan Litbang Kompas:

  1. paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 40,02 persen suara,
  2. paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,49 persen, dan
  3. paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno 49,49 persen. 
  • Charta Politika

Baca juga: Ridwan Kamil Buka Sayembara Kecurangan Pilkada Jakarta 2024, Timses Klarifikasi Sembako Stiker Rido

Sementara itu, hasil quick count dari Charta Politika menunjukkan

  1. Ridwan-Suswono meraih 39,25 persen suara,
  2. Dharma-Kun 10,60 persen, dan
  3. Pramono-Rano 50,15 persen.

Meski hasil ini menunjukkan persaingan ketat, keputusan akhir terkait apakah Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran menunggu penghitungan resmi dari KPU.

Merujuk aturan, Pilkada Jakarta digelar dua putaran apabila tidak ada paslon yang meraih suara di atas 50 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Jika Ada Putaran Kedua, Kapan?

Dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025).

Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).

Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).

Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025).

Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025).

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025).

Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih.

Namun, tanggal pastinya belum diumumkan.

Syarat Pilkada 2 putaran di Jakarta

Aturan soal Pilkada Jakarta bisa digelar dalam dua putaran diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1), Pilkada Jakarta digelar cukup digelar satu putaran jika salah satu paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Namun, Pilkada Jakarta akan dihelat sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Paslon yang berhak mengikuti putaran kedua Pilkada Jakarta adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Secara otomatis, paslon yang perolehan suaranya di putaran pertama tidak masuk dua teratas akan gugur.

Baca juga: Hasil Real Count KPU dan Quick Count Ridwan Kamil vs Pramono Anung, Pemenang Pilkada Jakarta 2024

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com di artikel berjudul Rekapitulasi Jagasuara Menangkan Pramono-Rano di DKI, Ini Kata Romahurmuziy & Eks Komisioner KPU.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved