Berita Nasional Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini 3 Desember 2024 Naik dari Sebelumnya Menjadi Rp 1.514.000 Per Gramnya

Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Selasa (3/12/2024).

Editor: Nisa Zakiyah
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Selasa (3/12/2024).

Harga emas batangan Antam hari ini, tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp 1.514.000 per gram.

Berdasarkan situs resmi Antam, harga emas hari ini naik sebesar Rp5.000 dibandingkan harga sebelumnya pada Senin (2/12/2024) yang tercatat Rp1.509.000 per gram.

Sebagai informasi, pada Minggu (1/12/2024), harga emas tercatat Rp1.514.000 per gram sebelum mengalami penurunan sebesar Rp5.000 pada Senin.

Selain harga emas batangan secara umum, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran.

Harga yang tertera sudah mencakup dua komponen, yaitu harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen .

Pajak ini dikenakan bagi pembeli emas batangan yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan setiap transaksi pembelian emas fisik di Indonesia harus mengikuti ketentuan ini.

Harga emas batangan bersertifikat Antam bervariasi tergantung pada berat yang dibeli.

Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukurannya:

Emas 0,5 gram dijual dengan harga sekitar Rp807.000, sementara dengan pajak penghasilan (PPh) untuk pembelian dengan NPWP, harganya menjadi Rp809.018.

Untuk emas 1 gram, harganya mencapai Rp1.514.000, dan setelah pajak menjadi Rp1.517.785.

Emas 2 gram dijual seharga Rp2.968.000, sedangkan setelah pajak menjadi Rp2.975.420.

Berat 3 gram dibanderol Rp4.427.000, dan setelah pajak mencapai Rp4.438.068.

Untuk 5 gram, harga dasarnya adalah Rp7.345.000, dan setelah pajak menjadi Rp7.363.363.

Emas 10 gram dijual seharga Rp14.635.000, dengan pajak naik menjadi Rp14.671.588.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved