Pilkada 2024

Hasil Real Count Pilkada 2024 versi JagaSuara: 3 Petahana di Kaltim Tumbang

Pengumuman resmi siapa pemenang Pilkada 2024 tingkat kabupaten/kota dijadwalkan tanggal 12 Desember, sedangkan tingkat provinsi pada 15 Desember.

Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Pilkada 2024 - Berikut hasil real count Pilkada 2024 di Kalimantan Timur versi JagaSuara, 3 calon petahana tumbang 

Data TPS masuk: 462 / 475 (97.26 persen)

Update Terakhir: 2 Desember 2024 12:48:47 WIB

  1. Madri Pani-Agus Wahyudi 49,71 persen
  2. Sri Juniarsih Mas-Gamalis 50,29 persen (unggul)

Catatan: Sri Juniarsih Mas-Gamalis adalah paslon petahana

 9. Hasil Pilkada Kubar 2024

Data TPS masuk: 308 / 321 (95.95 persen)

Update Terakhir: 2 Desember 2024 12:53:25 WIB

  1. Frederick Edwin-Nanang Adriani 39,71 persen (unggul)
  2. Ahmad Syaiful-Jainudin 31,71 persen
  3. Sahadi-Alexander Edmond 28,58 persen

Catatan: tak ada calon petahana

10. Hasil Pilkada Mahulu 2024

Data TPS masuk: 70 / 77 (90.91 persen)

Update Terakhir: 2 Desember 2024 12:45:46 WIB

  1. Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau 17,48 persen
  2. Novita Bulan-Artya Fathra Marthin 37,63 persen 
  3. Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah 44,90 persen (unggul)

Catatan: tak ada calon petahana

Disclaimer:

  • Hasil rekap bukan merupakan hasil resmi dan final
  • Hasil rekap berdasarkan jumlah dan sebaran foto C.HASIL TPS yang kami terima
  • Hasil resmi Pilkada 2024 tetap menunggu pengumuman dari KPU

Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada Bali 2024? Inilah Hasil Real Count JagaSuara De Gadjah vs Wayan Koster

KPU Minta Tunggu Hasil Perhitungan Resmi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri memberi imbauan dan berharap masyarakat serta pasangan calon (paslon) menunggu hasil perhitungan resmi.

Proses perhitungan hasil perolehan suara di Pilkada Serentak 2024 masih terus dilakukan. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Abdul Qayyim Rasyid 

Setiap tempat pemungutan suara (TPS), berita acara hasil hitung dilakukan rekapitulasi berjenjang. 

Mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga penetapan KPU di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved