Berita Pemprov Kalimantan Timur

Malam Anugerah Gebyar Pajak Kaltim 2024 Wajib Pajak Adalah Pahlawan Pembangunan

Di sisi lain Akmal Malik mengingatkan para penyelenggara pelayanan publik agar menggunakan anggaran publik dengan baik.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO HMS
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan apresiasi dan reward (hadiah) kepada masyarakat Kaltim yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Total hadiah diberikan sebesar Rp5 miliar.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan apresiasi dan reward (hadiah) kepada masyarakat Kaltim yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Total hadiah diberikan sebesar Rp5 miliar. 

Penyerahan hadiah  kepada para pemenang Gebyar Pajak 2024 dari  perwakilan 10 kabupaten kota di Kaltim secara simbolis diserahkan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati dan Anggota DPRD Kaltim Sugiono. 

"Para wajib pajak merupakan pahlawan Pembangunan.  Kami mengucapkan terima kasih atas sumbangsih para wajib pajak yang selalu taat menunaikan pembayaran pajak," kata Pj Gubernur Akmal Malik pada Malam Anugerah Gebyar Pajak Kaltim  2024 di Atrium Bigmall Samarinda, Jumat (29/11/2024). 

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Pimpin Gerakan Tanam Jagung Potensi Pertanian Besar, tapi Kurang Diminati

Pajak yang dibayarkan para wajib pajak sambung Akmal adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun Kalimantan Timur

Pajak digunakan untuk mendukung berbagai sektor strategis seperti, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan,  pendidikan yang berkualitas dan kebutuhan pembangunan lainnya. 

Bapenda Kaltim diminta terus meningkatkan sinergi dengan seluruh mitra kerja, seperti Ditlantas Polda Kaltim, PT Jasa Raharja, serta pemerintah kabupaten kota.

Pj Gubernur Akmal Malik meyakini kerja sama yang solid akan menghadirkan pelayanan pajak yang semakin baik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Di sisi lain Akmal Malik mengingatkan para penyelenggara pelayanan publik agar menggunakan anggaran publik dengan baik.

"Ingatlah betapa susahnya saudara-saudara kita bayar pajak. Karena itu, ketika kita menyusun program dan kegiatan, tolong pastikan semua bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," pesan Akmal Malik

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati melaporkan dari 1.170.423 wajib pajak kendaraan bermotor di Kaltim, sebanyak 1.250 orang yang beruntung akan menerima hadiah berupa dana sebesar Rp4 juta (potong pajak 25 persen) per wajib pajak. 

Baca juga: Pemprov Segera Simulasi Program Makan Bergizi Gratis pada SD dan SLB di 3 Daerah Kaltim

Sebelumnya pengundian pemenang penerima Gebyar Pajak 2024 sudaha dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim,  beberapa hari lalu. 

Ismiati juga menjelaskan pajak kendaraan bermotor terjadi perlambatan karena memang belum  melakukan clean and clear data. Data dasar yang dihitung sebanyak 3,2 juta unit.

Namun dari jumlah itu mungkin ada  yang rusak berat, berpindah tangan atau  kepemilikannya sudah bukan kepemilikan pertama.

"Ke depan akan kita coba untuk melakukan clean and clear data, sehingga memang nanti base on kita menghitung  pajak kendaraan itu memang berdasarkan jumlah yang sesungguhnya. Dan  pembersihan data kewenangannya itu di kepolisian," tandasnya. 

Ismiati menambahkan, Bependa kembali memberikan relaksasi yang diberikan kepada masyarakat, seperti ada diskon pokok pajak, diskon kalau terlambat 5 tahun bayarnya hanya 50 persen. 

"Kita harapkan  relaksasi yang kita berikan kepada masyarakat,  bisa  membantu wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, dapat melakukan pembayaran pajak," tegas Ismiati.

Dia menambahkan pada acara malam Anugerah Gebyar Pajak Kaltim 2024, juga diberikan penghargaan kepada para  wajib pajak kendaraan bermotor, wajib pajak air permukaan, wajib pajak alat berat, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor, penghargaan kepada  dealer kendaraan bermotor, penghargaan channel pembayaran E-Samsat terbaik, penghargaan frekuensi tertinggi pembayaran retribusi  secara elektronik  serta penghargaan terhadap kontribusi  IUPK. (mar/sul/ky/adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved