Pilkada PPU 2024

Logistik Pilkada 2024 Telah Tiba di KPU Penajam Paser Utara, Terungkap untuk Jadwal Rapat Pleno

Ketua Komisi Pemilihan Umum PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, khusus di daerah Kecamatan Babulu

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, khusus di daerah Kecamatan Babulu sempat ditunda sementara waktu. Itu karena harus menunggu hasil perhitungan surat Suara Pilgub PSU di 2 TPS 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Setelah gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), KPU PPU siap melaksanakan tahapan selanjutnya di tingkat Kabupaten.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, khusus di daerah Kecamatan Babulu sempat ditunda sementara waktu.

Itu karena harus menunggu hasil perhitungan surat Suara Pilgub PSU di 2 TPS yaitu:

  • TPS 04;
  • dan 015 Desa Babulu Darat.

"Rekap di tingkat kecamatan itu di pending diskors menunggu hasil PSU di 2 TPS," ucapnya.

Baca juga: Respons Mudyat Noor Atas Dirinya Unggul dalam Hasil Hitung Cepat LSI Pilkada PPU 2024 

Setelah perhitungan di tingkat Kecamatan Babulu selesai, logistik Pilkada langsung diangkut ke Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar pukul 23:00 Wita.

Ali Yamin Ishak, menyampaikan logistik Pilkada PPU saat ini telah diterimanya kembali dan disimpan di gudang logistik KPU PPU sebanyak 293 kota Surat Suara.

"Alhamdulillah 293 kotak plus, kotak rekap, hasilnya juga sudah kami terima di gudang KPU di sini," bebernya.

"Semua sudah sudah lengkap karena sudah ada berita acara serah terima Surat pengantarnya juga ada," ujarnya.

Baca juga: Mudyat Noor Jalan Kaki ke TPS Boyong Keluarga, Berharap Suara Lebih 50 Persen di Pilkada PPU 2024

Lebih lanjut Ali Yamin Ishak, menyampaikan akan segera melaksanakan rekapitulasi ditingkat kabupaten atau rapat pleno berdasarkan PKPU nomor 18 yang akan dijadwalkan pada 6 Desember 2014, namun dirinya melaksanakan sehari lebih cepat dari hari pelaksanaan PKPU.

"Kemarin sudah menjadwalkan di tanggal 5 Desember jam 09.00 pagi itu rencananya akan kami laksanakan di aula Pemkab lantai 1 untuk pelaksanaan mereka rekapitulasi penghitungan hasil suara Gubernur  dan pemilihan Bupati," jelasnya.

Dirinya menyampaikan, setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, bakal langsung menyampaikan hasil hitung surat suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati dan dilanjutkan tahapan perhitungan surat suara gubernur di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

"Itu seperti sehari, insyaallah selesai, insyaallah tidak ada hal-hal yang memang menjadi masalah di kecamatan kemudian harus kita selesaikan di Kabupaten," bebernya.

"Setelah hitung rekapitulasi baru umumkan hasil rekapitulasi ya, tapi bukan pemenang loh ya, karena kan masih ada hak konstitusional yang harus dijalankan kembali yakni di mahkamah konstitusi itu ada dan tidaknya kami masih menunggu juga nanti tapi nanti," jelasnya.

Baca juga: Closing Statement Debat Pilkada PPU 2024, Hamdam-Basir Siap Mundur Jika 2 Tahun Tak Penuhi Janji

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan penyampaian penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati setelah rekapitulasi tingkat provinsi dan menunggu tiga hari setelah hasil dari Mahkamah Konstitusi pada 16 Desember terkait ada tidaknya sengketa dari hasil Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU. 

"Untuk penetapan itu nanti setelah kami menerima buku registrasi perkara dari mahkamah konstitusi paling lambat 3 hari setelah kami terima," tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved