Berita Nasional Terkini

Tugas dan Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden, Viral Usai Hina Penjual Es Teh

Apa sebenarnya tugas Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden? Viral usai pria bernama lengkap Miftah Maulana hina penjual es teh.

Editor: Heriani AM
kolase youtube
Gus Miftah dan Penjual es Teh. Setelah kejadian soal es teh viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu utusan khusus presiden, tugasnya hingga fungsinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa sebenarnya tugas Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden?

Hingga saat ini, kasus Miftah Maulana atau Gus Miftah hina penjual es teh di Magelang tidak kunjung mereda.

Meskipun Gus Miftah sudah minta maaf hingga ditegur Istana, video-video lawas Gus Miftah terus dikuliti netizen.  

Baca juga: Kasus Gus Miftah Hina Penjual Es Teh Viral, Kemenag Diminta Lakukan Sertifikasi untuk Pendakwah

Hingga akhirnya viral lagi video saat Gus Miftah menghina sinden dan pelawak senior Yati Pesek, netizen pun kembali geram melihat perangai buruk Gus Miftah.

Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu utusan khusus presiden, tugasnya hingga fungsinya.

Untuk diketahui Utusan Khusus Presiden adalah pejabat negara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Petisi copot Gus Miftah di laman Change.org buntut hinaan terhadap penjual es. Petisi tersebut sudah diteken puluhan ribu orang.
Petisi copot Gus Miftah di laman Change.org buntut hinaan terhadap penjual es. Petisi tersebut sudah diteken puluhan ribu orang. (Tangkap layar Change.org/Istimewa via Tribunnews.com)

Tugas Utusan Khusus adalah sebagai berikut:

Pasal 17

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

Pasal 18

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 19

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved