Pilkada Kukar 2024
Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen
KPU Kukar telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 di tingkat kabupaten.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 di tingkat kabupaten.
Proses yang berlangsung hingga Jumat 6 Desember 2024 dini hari pada pukul 04.06 Wita ini berjalan lancar dan kondusif, meski sempat diwarnai beberapa dinamika dari saksi pasangan calon.
Dari hasil rekapitulasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, mendominasi perolehan suara dengan hasil signifikan.
Pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gelora, dan Partai Demokrat, berhasil mengumpulkan 259.489 suara atau setara dengan 68,5 persen dari total suara sah.
Baca juga: Hasil Real Count KPU dan JagaSuara Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah Ungguli Awang Yacoub dan Dendi
Di urutan kedua, paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, mendapatkan 83.513 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, berada di posisi terakhir dengan raihan 34.763 suara.
Adapun, total suara sah yang tercatat ialah 377.765, dengan 14.396 suara tidak sah, sehingga jumlah keseluruhan suara mencapai 392.161 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 552.496 orang.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan semua pihak yang mendukung kelancaran proses demokrasi ini.
"Kami memastikan seluruh proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: KPU Kukar Tunggu Kedatangan Alat Bantu Pemilih Disabilitas untuk Pilkada 2024
Meski berlangsung hingga larut malam, Rudi menegaskan bahwa semua tahapan telah sesuai prosedur.
Namun demikian, saksi dari paslon nomor urut 03 sempat menyampaikan keberatan terkait hasil rekapitulasi.
Sedangkan, saksi dari paslon nomor urut 01 dan 02 tetap menandatangani berita acara rekapitulasi.
Hal ini menunjukkan bahwa proses rekapitulasi suara yang dilangsungkan KPU Kukar berjalan dengan pengawasan ketat dan penyelesaian yang transparan.
"Keberatan itu kami akomodasi sesuai prosedur, dan keputusan akhirnya sudah disepakati bersama. Ini penting untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik di Kukar," kata Rudi.
Baca juga: Ketua KPU Kukar Sebut Logistik Surat Suara Pilkada Dijadwalkan Tiba Akhir Oktober 2024
Hasil rekapitulasi ini dijadwalkan untuk dikirimkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur pada 8 Desember 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.