Berita Nasional Terkini
Cara Dapat Mudik Gratis di Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 Pakai Kapal Laut, Bus, Kereta Api
Berikut cara mendapatkan mudik gratis selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
- PT Belibis Papua Mandiri
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur
Pembelian tiket gratis tersebut bisa dilakukan melalui laman resmi masing-masing operator maupun saluran penjualan tiket resmi lainnya.
Capt. Antoni menjelaskan bahwa program ini menjadi solusi strategis untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat di daerah-daerah terpencil, termasuk wilayah pulau-pulau kecil yang sering menghadapi tantangan akses transportasi.
Dengan adanya tiket gratis ini, Ditjen Hubla berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi laut sebagai sarana utama untuk bepergian selama libur Nataru.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal pendaftaran dan trayek yang tersedia, masyarakat dapat memantau situs resmi atau media sosial resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
3. Kereta Api
Terakhir, program mudik gratis kereta api menyediakan total kapasitas sebanyak 5.300 tempat duduk dan 2.320 slot motor.
"Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website motis.djka.kemenhub.go.id mulai tanggal 1 hingga 28 Desember 2024," ujarnya.
Berdasarkan unggahan Instagram @motis.djka, Motis Nataru akan dilaksanakan pada 20-29 Desember 2024 dengan jalur Stasiun Jakarta Gudang - Lempuyangan dan sebaliknya. Berikut daftar stasiun tujuan mudik motor gratis untuk libur Nataru 2024/2025:
Stasiun Jakarta Gudang
Stasiun Pasar Senen, Jakarta
Stasiun Cirebon Prujakan, Jawa Barat
Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah
Stasiun Kutoarjo, Jawa Tengah
Stasiun Lempuyangan, Daerah Istimewa Yogyakarta
Semua peserta Motis 2024 dengan kereta api wajib mendaftarkan diri secara online atau melalui posko pendaftaran yang ditunjuk.
Pendaftaran online dilakukan melalui situs motis.djka.kemenhub.go.id, dan bukan di motis.djka.dephub.go.id.
Sebelum mendaftar mudik motor gratis menggunakan kereta api, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dilansir dari laman Motis DJKA Kemenhub, berikut syarat dan ketentuan Motis Nataru 2024/2025:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.