Sabtu, 11 April 2026

Berita PPU Terkini

Pembangunan Jalan Coastal Road Sesempu-Tanjung Masih Terkendala Pembebasan Lahan

PUPR PPU pun membutuhkan anggaran sekitar 1 Miliar sehingga jalan Sesumpuh- Tanjung dapat direalisasikan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Rumah dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU), Petriandy Ponganton Pasulu 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Rumah dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU), Petriandy Ponganton Pasulu menyampaikan peningkatan jalan Coastal Road Sesumpu-Tanjung, Penajam, PPU akan terus ditingkatkan namun masih kendala dalam pembebasan lahan milik warga sehingga proses belum dilanjutkan.

"Ada masalah lahan masih di situ ya jadi lahan itu masih ada klaimnya milik warga," ucapnya.

Lebih lanjut Petriandy Ponganton Pasulu, menyebut Dalam pembangunan dan  peningkatan serta pelebaran jalan tidak serta merta dibangun, namun perlu adanya pembebasan lahan milik masyarakat sehingga tidak terjadi masalah.

Baca juga: 3 Negara Kepincut Investasi di Penajam Paser Utara, Pemkab Sediakan Regulasi Khusus

Dalam pembebasan lahan milik warga tersebut, PUPR PPU pun membutuhkan anggaran sekitar 1 Miliar sehingga jalan Sesumpuh- Tanjung dapat direalisasikan.

Namun dirinya menyebut anggaran tersebut hingga saat ini belum ada, sehingga proses pembangunan jaln pun ditunda sampai ada hasil negosiasi dengan masyarakat.

"Kalau upayanya ya dibebaskan pastikan nanti menurut kesalahan cuma kendalanya saat ini ya masih belum ketemu aja harga dengan warga permintaannya Seperti apa kan," ujarnya.

Kepala Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Rumah dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU), Petriandy Ponganton Pasulu, menambahkan sebagai lahan di jalan Sesumpuh tersebut telah mendapat surat hibah, cuma surat tersebut hanya diketahui sebagai orang saja sehingga surat tersebut dianggap tidak berlaku.

"Sekarang tuntutan mereka adalah itu minta dibebaskan, jadi surat hibah itu dianggap tidak ada, atau gugur karena kan sebagian warga tidak mengetahui surat hibah," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved