Pilkada Pemalang 2024
Vicky Prasetyo Yakin Ada Kecurangan di Pilkada Pemalang 2024, Terungkap Perolehan Suaranya
Vicky Prasetyo mantap ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebut ada kecurangan, terungkap perolehan suaranya di Pilkada Pemalang 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Vicky Prasetyo mantap ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebut ada kecurangan, terungkap perolehan suaranya di Pilkada Pemalang 2024.
Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi memperoleh 19,39 persen atau 121.158 suara.
Pasangan Vicky Prasetyo dikalahkan oleh paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes yang memperoleh suara dengan persentase 44,51 persen.
Tepatnya paslon Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih suara sah sebanyak 278.043 suara.
Baca juga: Terjawab Sudah Saingan Terberat Vicky Prasetyo di Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Pemalang 2024
Merasa yakin ada kecurangan dalam hasil suara, Vicky Prasetyo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diumumkan sang selebriti dalam unggahan Instagram Story-nya pada Kamis (6/12/2024).
"Tim kuasa hukum kami akan menempuh gugatan hasil kecurangan Pilkada Kabupaten Pemalang ke Mahkamah Konstitusi," tulisnya, seperti dilansir Tribunbengkulu.com di artikel berjudul Perolehan Suara Vicky Prasetyo di Pilbup Pemalang 2024, Sebut Yakin Ada Kecurangan.
Vicky Prasetyo melanjutkan, "Revolusi kita lanjutkan. Panjang umur perlawanan."
Ini bukan pertama kalinya Vicky Prasetyo menyuarakan adanya dugaan kecurangan dalam Pilkada Pemalang. Sebelumnya, ia juga sempat menyinggung politik uang.
Sambil mengunggah foto amplop bergambar pasangan calon nomor 3, yakni Anom Wiidiyantoro dan Nurkholes, Vicky Prasetyo menulis pesan panjang soal hak suara yang dibeli seharga Rp50 ribu.
"Para pendukung pendukung setiaku, terima kasih atas semuanya. Meskipun kalah, kalian tetap pemenang menjadi manusia-manusia yang punya integritas dengan tidak menjual hak suara demokrasi," tulisnya pekan lalu.

"Sebelum membangun jalan-jalan rusak, permasalahan sampah, pembangunan infrastuktur lainnya, mari sahabat dimulai dengan pembangunan mental terlebih dahulu," sambungnya.
Vicky Prasetyo menambahkan, "Agar kalian sadar suara demokrasi lebih bernilai daripada uang selembar 50 ribu. Menang dalam pertempuran, tapi kalah di mata Tuhan selamanya."
Hasil Pleno KPU Pilbup Pemalang 2024, Anom-Nurkholes Unggul 44,51 Persen, Vicky Prasetyo Gugat Langsung ke MK
Vicky Prasetyo Gugat Langsung ke MK
Vicky Prasetyo ajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tampak dari website resmi MK, pengajuan permohonan elektronik bernomor 115/PAN. MMK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12/2024) pukul 23:59 WIB.
Vicky dan Suwandi memberi kuasa kepada Marloncius Sihalaho, dkk.
Termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kabupaten Pemalang.
Berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan.
Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024
- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024
- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024
2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota
- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024
- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024
3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi
- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024
- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024
Baca juga: Daftar 5 Artis yang Menang Pilkada Serentak 2024, dari Jeje Govinda hingga Rano Karno
4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK
- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.