CPNS 2024

Kapan Pengumuman SKB CPNS 2024? Simak Cara Hitung Skor SKD dan SKB untuk Penentuan Kelulusan

Kapan pengumuman SKB CPNS 2024? simak cara menghitung skor SKD dan SKB untuk penentuan kelulusan pelamar.

Tribun Network
Kapan pengumuman SKB CPNS 2024? simak cara menghitung skor SKD dan SKB untuk penentuan kelulusan pelamar. 

Sedangkan total soal yang akan diujikan berjumlah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Pembobotan nilai dari masing-masing tes telah ditentukan yakni, jika Tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU), nilainya Benar akan mendapatkan 5 poin, Salah 0 poin, dan Tidak menjawab 0 poin.

Selain itu, nilai kumulatif secara maksimal umumnya sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

Lantas bagaimana cara hitung nilai SKD dan SKB?

Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024

Penilaian kelulusan Seleksi CPNS 2024 diatur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Pasal 45 peraturan tersebut, kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan dengan integrasi skor SKD dan SKB dengan ketentuan berikut:

  • Skor SKD sebesar 40 persen 
  • Skor SKB sebesar 60 persen 

Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.

Adapun cara menghitung integrasi skor SKD dan SKB dapat menggunakan rumus berikut:

1. Nilai Akhir SKD

Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor SKD yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Nilai akhir SKD: skor SKD pelamar : skor maksimum SKD atau 550 x 40 persen

Contohnya, skor SKD yang didapat 420 : 550 x 40 persen = 30,54

2. Nilai Akhir SKB 

Sementara itu, nilai akhir SKB ditentukan berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara, dan ujian tambahan lain sesuai instansi masing-masing yang dilamar peserta Seleksi CPNS 2024.

Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 20 persen.

Penilaian SKB terbagi menjadi tiga, yakni SKB 1 berupa hasil tes SKB CAT, SKB 2 dengan hasil wawancara, SKB 3 dengan skor ujian tambahan lainnya.

  • SKB 1: skor SKB : skor maksimal SKB 550 x 50 persen 
  • SKB 2: skor wawancara x 30 persen (jika ada)
  • SKB 3: skor ujian tambahan x 20 persen (jika ada)
  • Nilai akhir SKB: SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved