Berita Bontang Terkini
Pembahasan UMK Bontang 2025 Dimulai, Ditargetkan Rampung dalam 3 Hari
Pembahasan UMK Bontang 2025 dimulai, Dinas Ketenagakerjaan targetkan rampung dalam 3 hari.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang mulai membahas penetapan upah minimum kota (UMK) 2025, Rabu (11/12/2024).
Pembahasan dilakukan secara tripartit melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, akademisi, serta perwakilan pengusaha dan perusahaan.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, proses pembahasan dilakukan sesuai formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
“Kami mulai membahas penetapan UMK Bontang dengan Depeko. Targetnya, pembahasan ini rampung dalam tiga hari,” ujar Abdu Safa Muha saat dihubungi TribunKaltim.co.
Baca juga: Disnaker Bontang Buka Posko Pengaduan THR
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2025 telah ditetapkan naik menjadi Rp3.579.314 atau meningkat Rp218.455 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.360.858.
Penyesuaian ini menjadi acuan bagi pembahasan UMK di setiap daerah, termasuk Bontang.
Sebagai informasi, UMK Bontang 2024 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.589.414, naik 4,98 persen dibandingkan tahun 2023.
Baca juga: Disnaker Bontang Buka Kesempatan Pelatihan Barista untuk 20 Orang
Abdu Safa Muha menjelaskan, setelah pembahasan selesai, hasilnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan.
"Prosesnya berjenjang. Setelah kesepakatan di tingkat kota, usulan akan disampaikan ke provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.