Idul Fitri 2024

Disnaker Bontang Buka Posko Pengaduan THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan tercatat ada 800 perusahaan yang disurati.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co dan Tribunnews.com
THR 2024 BONTANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha menyampaikan, posko pengaduan THR dibuka, di kantor Disnaker di Jalan Awang Long, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk melayani keterlambatan ataupun permasalahan THR Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan tercatat ada 800 perusahaan yang disurati, untuk membayarkan THR karyawan.

Safa mengungkapkan posko pengaduan ini dibuka di Kantor Disnaker, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, mulai hari ini, Rabu (27/3/2024) sampai 17 April mendatang.

"Setiap tahun pasti ada saja yang bermasalah, untuk itu penting ada posko pengaduan," kata Safa kepada TribunKaltim.co. 

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Minta Disnaker Awasi Pembayaran THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Ia pun menekankan setiap perusahaan wajib membayarkan THR.

Ilustrasi THR Idul Fitri 2024
Ilustrasi THR Idul Fitri 2024 (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ini juga sekaligus kita sosialisasikan," bebernya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved