Idul Fitri 2024
Disnaker Bontang Buka Posko Pengaduan THR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan tercatat ada 800 perusahaan yang disurati.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk melayani keterlambatan ataupun permasalahan THR Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan tercatat ada 800 perusahaan yang disurati, untuk membayarkan THR karyawan.
Safa mengungkapkan posko pengaduan ini dibuka di Kantor Disnaker, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, mulai hari ini, Rabu (27/3/2024) sampai 17 April mendatang.
"Setiap tahun pasti ada saja yang bermasalah, untuk itu penting ada posko pengaduan," kata Safa kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Minta Disnaker Awasi Pembayaran THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Ia pun menekankan setiap perusahaan wajib membayarkan THR.

Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ini juga sekaligus kita sosialisasikan," bebernya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berapa Lama Puasa Idul Adha 2024? Serta Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah |
![]() |
---|
Penjualan Astra Motor Kaltim 1 Meningkat 35 Persen pada Momentum Lebaran |
![]() |
---|
Operasi Angkutan Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kaltim Ditutup, Nihil Insiden |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Syawal di Gabung Puasa Senin Kamis, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Apa Boleh Mengerjakan Puasa Syawal di Hari Jumat? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.