Kamis, 21 Mei 2026

Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Tidak Ajukan Gugatan ke MK, Ini Respons Kubu Pramono-Rano

Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK, begini respons kubu Pramono-Rano.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno berfoto usai memberikan keterangan menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK, begini respons kubu Pramono-Rano. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak ajukan gugatan ke MK, begini respons kubu Pramono-Rano.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung - Rano Karno tinggal menunggu pengesahan KPU dan pelantikan setelah dipastikan tidak ada gugatan hasil PilkadA Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi tidak mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.

Baca juga: Hasil Pilkada Jakarta 2024 Tetap Valid Meski Angka Golput Tinggi, Pramono Anung-Rano Karno Menang

Hingga batas waktu pengajuan sengketa berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tim hukum pasangan RIDO dan Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, keduanya secara resmi menerima hasil Pilkada Jakarta yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).

Sesuai aturan, peserta Pilkada memiliki waktu maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk mengajukan sengketa ke MK.

Setelah permohonan diterima, MK diberi waktu hingga 45 hari untuk menyidangkan dan memutus perkara yang diajukan.

Namun, berdasarkan pantauan, tidak ada upaya dari tim RIDO dan Dharma-Kun untuk mendaftarkan gugatan, sehingga pasangan tersebut dianggap menerima hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta.

Hingga mendekati batas akhir pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan. 

Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika gugatan diajukan. 

Iwan menegaskan, proses Pilkada Jakarta 2024 telah berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan.

Menurutnya, kemenangan Pramono-Rano dengan raihan suara 50,07 persen dan berhasil menang satu putaran adalah hasil dari suara murni warga Jakarta.

"Sehingga kemenangan Pram-Doel sebesar 50,07 persen dan menang satu putaran memang benar benar real dari suara warga Jakarta," ujar Iwan dalam pernyataannya pada Rabu (11/12/2024).

Iwan mengajak semua pihak, termasuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, untuk menerima hasil Pilkada dengan legowo.

"Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria dan mari kita bersama-sama membangun Jakarta dan bergotong royong, memakmurkan dan membahagiakan warga Jakarta," tegasnya.

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024. (Tangkap layar Instagram KPU DKI Jakarta)

Mengacu Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu (11/12/2024).

Diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).

Hasilnya Pramono-Rano meraih meraih 2.183.239 atau 50,07 persen total suara sah.

Sementara, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara.

Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara. 

Raihan Pramono-Rano lebih dari 50 persen plus satu suara itu sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dan Pilkada Jakarta 2024 dipastikan berlangsung satu putaran.

Baca juga: Ayah dan Anak Menang Pilkada 2024, Pramono Anung Jadi Gubernur Jakarta, Hanindhito Bupati Kediri

Sebelumnya tim hukum RIDO mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024).

Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait batas waktu dan mekanisme pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.

Kuasa hukum RIDO, Faizal Hafied, mengungkapkan persiapan bukti dan dokumen telah hampir rampung. 

Faizal menjelaskan pihaknya juga membahas kelengkapan bukti, seperti foto, video, dan dokumen lain yang diperlukan. Meski demikian, pengajuan gugatan belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan. 

Faizal menyatakan pada senin kemarin persiapan gugatan sudah mencapai 97 persen dan hanya tinggal menunggu arahan pengajuan permohonan.

Terbaru, dikutip dari wartakotalive.com (Tribun Network), Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar memastikan hari ini pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke MK.

Namun, Muslim belum bisa membeberkan waktu pastinya kapan akan datang ke MK. 

Muslim mengatakan masih ada waktu hingga pukul 23.59 malam nanti untuk mengajukan gugatan ke MK.

Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah mengungkapkan kekecewaan Tim RIDO terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang tidak memproses laporan timnya.

Beberapa permasalahan yang dilaporkan oleh Tim RIDO kepada Bawaslu antara lain adalah pengakuan sejumlah warga yang tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6.

Tingginya jumlah warga yang tidak mendapatkan formulir C6 berkontribusi pada rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta, sekaligus meningkatkan jumlah golongan putih (golput). 

Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), terdapat 3.489.614 warga yang tidak menggunakan hak pilih. 

Hasil Resmi Pilkada Jakarta 2024

Berikut adalah hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta yang ditetapkan oleh KPU:

1. Ridwan Kamil-Suswono (RIDO): 1.718.160 suara (39,40 persen)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)

3. Pramono Anung-Rano Karno (Doel): 2.183.239 suara (50,07 persen) (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kubu Pram-Rano, Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Sengketa Hasil Pilgub Jakarta ke MK dan BREAKING NEWS Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved