Pilkada 2024

Daftar 5 Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Isran-Hadi, 2 Paslon Kukar Kompak ke MK

Berikut daftar 5 paslon Kaltim gugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pasangan Isran-Hadi. Lalu 2 paslon Kukar kompak ke MK.

|
IST
Ilustrasi - Berikut daftar 5 paslon Kaltim gugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pasangan Isran-Hadi. Lalu 2 paslon Kukar kompak ke MK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 5 paslon Kaltim gugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pasangan calon Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi.

Lalu 2 paslon Kukar kompak ke MK, adalah Dendi-Alif dan AYL.

Ya, pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Timur nomor urut 1 (satu) yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Pantauan Tribun Kaltim, pukul 23.59 WITA dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Rabu (11/12/2024), ada 14 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi sendiri terpantau didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.

Baca juga: Terbaru Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Daerah yang Dimenangkan Rudy Masud, Isran Noor?

Dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terkait ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim juga terus memantau terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa PHP sendiri merupakan tahapan penting bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

PHP merupakan ruang untuk paslon mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember mendatang.

Tentunya, jika ada PHP, maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa itu dari MK.

“Batasnya (memang) sampai hari ini pukul 23.59 kan. Sesuai waktunya yakni 2x24 jam pasca penetapan rekapitulasi kemarin,” tegas Fahmi.

KPU Kaltim sendiri, juga telah mempersiapkan jika memang ada PHP yang diajukan pihak paslon.

Untuk di Kabupaten/Kota, Fahmi menegaskan bahwa menjadi beban dari masing–masing KPU di wilayah.

Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.

“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi.

PILKADA KALTIM 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di tingkat provinsi, Minggu (8/12/2024) di Ballroom Lantai 5 Hotel Harris, Samarinda, Kalimantan Timur.
PILKADA KALTIM 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di tingkat provinsi, Minggu (8/12/2024) di Ballroom Lantai 5 Hotel Harris, Samarinda, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

4 Paslon Pemilihan Bupati–Wakil Bupati di Kaltim Gugat Hasil ke MK

Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 di Kaltim sendiri diikuti 10 Kabupaten/Kota dan 1 tingkat Provinsi.

KPU masing–masing tingkatan menggelar Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur, Bupati–Wakil Bupati dan Wali Kota–Wakil Wali Kota secara serentak 27 November lalu, dengan jumlah 29 paslon yang berlaga.

Kemudian, dari pantauan Tribun Kaltim dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WITA, sudah ada 208 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Terdiri dari 100 permohonan yang didaftarkan secara online dan 108 permohonan lainnya secara offline.

Permohonan perkara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 sudah mulai didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk Kaltim sendiri sudah ada permohonan perkara pemilihan bupati (pilbup) serta perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub).

Sementara untuk pemilihan walikota (pilwali) belum ada yang didaftarkan.

Baca juga: Terjawab Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Kalah, Selisih 200 Ribuan Suara dengan Rudy-Seno

Terkini, ada 5 gugatan yang diajukan dari Kaltim, yakni gugatan hasil Pilkada di tingkat Provinsi atau Pilgub, disusul Pilbup Berau, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.

Gugatan pertama untuk hasil pilbup, didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi.

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Ketiga atau dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada di Kukar.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

Keempat, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 Pilkada Mahakam Ulu yakni Novita Bulan–Artya Fathra Marthin dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.

Kelima, gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi sendiri terpantau didaftarkan pada pukul 21:57:33 WIB, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam lima surat permohonan tertulis Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 dengan termohon yakni KPU masing–masing Kabupaten tersebut.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” mengutip akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin. (TribunKaltim.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved