Berita Nasional Terkini
Inilah Daftar UMP 2025 di 37 Provinsi Indonesia, Besaran Upah Minimum Kaltim dan Kaltara Beda Tipis
Berikut UMP 2025 di 37 provinsi Indonesia, upah minimum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara beda tipis.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut UMP 2025 di 37 provinsi Indonesia, upah minimum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara beda tipis.
Diketahui, kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Adapun keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) lalu.
Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
“Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Langkah ini kami ambil untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Daftar UMP 2025 di Jawa: Jakarta, Banten, Jabar, Jatim, Jateng, hingga DIY, Mana yang Paling Tinggi?
Adapun UMP tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sementara upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
UMP 2025 di Kalimantan
Upah minimum tertinggi di Kalimantan pada 2025 dipegang Kalimantan Utara dengan besaran Rp 3.580.160.
Beda tipis disusul Kalimantan Timur dengan angka Rp 3.579.314.
Sedangkan, UMP Kalimantan Barat 2025 menjadi yang terendah di Kalimantan dengan upah minimum Rp 2.878.286.
Provinsi dengan UMP 2025 tertinggi
DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengetok UMP di ibu kota sebesar Rp5.396.761 per bulan pada 2025.
UMP DKI tersebut naik 6,5 persen dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp5.067.381.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241130_Ilustrasi-uang-rupiah.jpg)