Berita Nasional Terkini
PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena Pajak
Berikut daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Jasa yang tidak kena PPN 12 persen
Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
• Jasa keagamaan
• Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
• Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
• Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
• Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
• Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
• Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
• Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Jasa pelayanan sosial
• Jasa keuangan
• Jasa asuransi
• Jasa pendidikan
• Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
• Jasa tenaga kerja.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Barang Terkena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Alat Elektronik hingga Pakaian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 12 Persen Jadi Diterapkan Januari 2025, Airlangga: Sesuai dengan Amanat UU HPP",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.