Berita Nasional Terkini
Rocky Gerung Sindir Jokowi dan Duga Ayah Gibran Tak Kembalikan KTA Karena Incar Kursi Ketum PDIP
Pengamat politik Rocky Gerung menyoriti Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang masih belum mengembalikan KTA PDIP meski sudah dipecat.
"Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDI-P.
Alasan Pemecatan Gibran
Pemecatan Gibran Rakabuming Raka tertulis dalam surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
Alasan PDIP memecat Gibran karena adanya pelanggaran AD/ART partai.
PDIP menilai Gibran yang sebelumnya masih menjabat sebagai Wali Kota Solo seharusnya mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilu 2024.
Namun nyatanya Gibran tak memenuhi perintah PDIP tersebut.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART partai tahun 2019."
Baca juga: PDIP Pecat 27 Kader Termasuk Jokowi dan Gibran, Rezim Otoriter Selalu Runtuh, Kekuasaan Ada Batasnya
"Serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan capres dan cawapres pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024," bunyi surat pemecatan Gibran.
Selanjutnya Gibran juga mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
Atas hal itu, PDIP menilai pencalonan Gibran sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDIP.
Alasan Pemecatan Bobby
Pemecatan Bobby Nasution tertuang dalam surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Putusan ini diambil PDIP setelah Bobby memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden Pemilu 2024.
Padahal saat itu PDIP telah memberikan perintah untuk kadernya agar mendukung paslon dari PDIP yakni Ganjar-Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.