Berita Penajam Terkini

47 Security Datangi Kantor APMR di Riko PPU, Ini Tuntutan Mereka

Sebanyak  47 karyawan security mendatangi kantor manajemen perusahaan di PT Alam Permai Makmur Raya (PT APMR)

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sebanyak  47 karyawan security yang bertugas di PT Alam Permai Makmur Raya (PT.APMR) mendatangi kantor manajemen perusahaan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebanyak  47 security mendatangi kantor manajemen perusahaan di PT Alam Permai Makmur Raya (PT APMR) .

Hal itu dilakukan atas surat yang dilayangkan puluhan security tersebut pada 11 Desember 2024 lalu, tidak direspon manajemen perusahaan yang berkaitan dengan tuntutan hak sebagai karyawan security.

47 Karyawan security tersebut merupakan karyawan Miliki PT Satu Solid Indonesia (PT SSI) yang bekerja untuk mengamankan lahan di perusahaan PT Alam Permai Makmur Raya (PT.APMR) yang beralamat di RT 006, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang Karyawan PT. SSI enggan sebut namanya, menyampaikan hal itu dilakukan atas tindakan yang dilakukan  manajemen perusahaan yang sangat mengabaikan kesejahteraan karyawan dan hanya mencari keuntungan saja, namun tidak memperhatikan hak mereka.

"Surat yang kita berikan sebelumnya tidak ada respon sama sekali oleh manajemen perusahaan sehingga kita mendatangi kantor ini" ucapnya kepada TribunKaltim, Kamis, (19/12/2024).

Baca juga: Cyber Security: Mata Kuliah Strategis untuk Melindungi Dunia Digital

Baca juga: Upah tak Kunjung Dibayarkan, 47 Security PT SSI di PPU Mogok Kerja

Sebelumnya karyawan security tersebut telah melakukan mogok kerja sejak 12 Desember 2024 hingga hari ini, namun mogok kerja tersebut pun tetap tidak direspon oleh perusahaan ditempat mereka bekerja.

"Ini perusahaan sangat mengabaikan atas hak kita," ucapnya.

Adapun tuntutan yang mereka sampaikan kepada pihak manajemen perusahaan PT. APMR diantaranya;

1. Gaji karyawan security PT.SSI di bulan November segera di bayarkan.

2. Agar gaji di bulan Desember di ambil alih oleh PT. APMR dan tidak di berikan kepada PT. SSI lagi.

3. Sesuai hasil PKWT kami, bahwa pengajian tetap tiap ditanggal 10.

Tidak hanya itu 47 Karyawan security tersebut memberikan tekanan Keras kepada PT. SSI lewat PT. APMR agar semuanya hak dan permasalahan yang mereka hadapi selam 8 bulan agar segera dipenuhi.

"PT. SSI harus bertanggung jawab atas keterlambatan gaji kami dari mulai pengajian bulan Maret sampai bulan Desember, sebagai pengguna jasa PT. APMR Wajib memberikan sangksi Kepada PT. SSI," tegasnya.

Tidak hanya tuntutan pokok, karyawan security itupun meminta manajemen perusahaan untuk segera dibayar denda keterlambatan gaji, uang Kompensasi setiap kontrak kerja berakhir, gaji yang terpotong pembelian pakaian agar segera dikembalikan dan memberikan uang tunjangan hari raya (THR) bagi non muslim.

Ke- 47 Karyawan security itu menambahkan agar semua barang yang menjadi jaminan mereka pada saat bekerja di PT SSI tersebut untuk segera dikembalikan, karena dianggap sudah tidak menjadi prioritas dari PT SSI sebagimana pada saat perjanjian awal kerja.

Baca juga: Karyawan yang Kerja Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Dapat Upah Lembur

"PT. SSI segera mengembalikan semua jaminan ijazah, BPKB dan jaminan lainnya yang ditahan oleh PT SSI yang diambil pada tanggal kontrak 1 April 2023 mengingat PT SSI sudah tidak jelas lagi," pungkasnya Karyawan security PT SSI yang ada di PT APMR. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved