Berita Samarinda Terkini
Mulai Tahun 2025, Walikota Andi Harun Minta Jabatan ASN di Pemkot Samarinda Direposisi
Stagnansi kinerja dan minimnya inovasi dalam pelayanan publik sering kali disebabkan oleh penempatan personel
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Stagnansi kinerja dan minimnya inovasi dalam pelayanan publik sering kali disebabkan oleh penempatan personel yang kurang tepat dalam struktur organisasi.
Menyadari hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mendorong langkah strategis berupa reposisi jabatan sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih dinamis dan responsif terhadap tantangan zaman.
Hal ini ia sampaikan saat membekali ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Ballroom Hotel Aston Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (19/12/2024).
"BKPSDM harus mampu melakukan penyegaran hingga ke level teknis pada tahun 2025," ujar Walikota Andi Harun.
Baca juga: Pemkot Samarinda Fokus Bangun Insinerator untuk Atasi Masalah Sampah di Kota Tepian
Dia meminta agar mutasi dan rotasi jabatan tidak hanya akan dilakukan di tingkat manajemen, tetapi juga akan menyasar pegawai di level teknis.
"Mungkin saja persoalan kinerja justru berada di level bawah, karena ada pegawai yang selama ini tidak pernah bergerak atau berpindah tugas," tuturnya.
Menurut Andi Harun, pengalaman kerja yang monoton dapat menghambat kemampuan pegawai untuk beradaptasi terhadap perubahan.
"Dengan rotasi dan reposisi, diharapkan ASN dapat menemukan passion yang sesuai dan menjadi lebih responsif terhadap perubahan," katanya.
Langkah ini, kata Walikota Andi Harun, tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih variatif dan inovatif.
"Sebab itu penyegaran ini tidak hanya akan menyentuh level top manajemen, tetapi juga harus menjangkau level teknis," tegasnya.
Meski dirinya mengarahkan demikian, namun Wali Kota Samarinda ini juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan reposisi jabatan ini.
"Kepercayaan yang diberikan, terutama di level top manajemen dan kantor wali kota, tidak boleh disalahgunakan. Jangan sampai ada indikasi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.