Pilkada Kukar 2024
Terjawab Alasan Edi Damansyah dan Rendi Solihin Belum Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kukar 2024
Terjawab alasan Edi Damansyah dan Rendi Solihin belum ditetapkan jadi pemenang Pilkada Kukar 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab alasan Edi Damansyah dan Rendi Solihin belum ditetapkan jadi pemenang Pilkada Kukar 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan alasan terkait belum ditetapkannya pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024.
Penundaan ini terjadi karena adanya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa terdapat dua gugatan terkait hasil Pilkada yang diajukan ke MK.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
"Jadi, ada dua gugatan dari paslon 02 dan 03 terkait hasil pasca-pemungutan suara. Proses PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) ini sedang berlangsung di MK. Tidak hanya Kukar, ada banyak daerah lain yang juga menghadapi sengketa hasil Pilkada," ujar Rudi, Kamis (19/12/2024).
Rudi menjelaskan bahwa sesuai regulasi, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa sejak permohonan resmi didaftarkan.
Dalam hal ini, gugatan dari kedua paslon telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK pada batas akhir pelaporan, yakni 18 Desember 2024.
"MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada. Putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kukar tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut hingga keputusan resmi dikeluarkan," ujar Rudi.
Baca juga: Profil Edi Damansyah: Jagoan PDIP, Tinggal Selangkah Lagi Raih Kemenangan di Pilkada Kukar 2024
Selain itu, Rudi memastikan bahwa KPU Kukar tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. "Kami selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk dalam menyikapi proses sengketa ini," tambahnya.
Penundaan ini secara langsung berdampak pada tahapan pasca-Pilkada, seperti pelantikan kepala daerah terpilih. Menurut Rudi, meskipun situasi ini menunda sejumlah proses, semua pihak harus menghormati jalannya proses hukum di MK.
"Proses seperti ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijalankan. Kami memahami dampak penundaan ini, tetapi memastikan legalitas dan keadilan hasil Pilkada lebih penting bagi keberlanjutan pemerintahan di Kukar," ujar Rudi.
Sementara itu, masyarakat dan sejumlah pengamat politik berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat segera menyelesaikan proses sengketa dengan adil dan tepat waktu. Proses PHP menjadi ujian penting bagi transparansi dan integritas sistem demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Menang Tipis atas Petahana di TPS Kandang
"Semoga MK bisa menyelesaikan perkara ini secepatnya agar masyarakat Kukar mendapatkan kejelasan mengenai pemimpin daerahnya yang baru. Jangan sampai penundaan ini memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," ujar Fauzi, salah satu warga Tenggarong.
KPU Kukar menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses di MK dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal setelah putusan dikeluarkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.