Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional Terkini

Terjawab Apakah 27 Desember 2024 Cuti Bersama Natal, Cek Info SKB 3 Menteri Terbaru

Terjawab apakah 27 Desember 2024 cuti bersama Natal atau tidak, cTerjawab apakah 27 Desember 2024 cuti bersama Natal atau tidak, cek SKB 3 Menteri

Shutterstock
Ilustrasi Kalender. Cek apakah 27 Desember 2024 cuti bersama natal 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah 27 Desember 2024 cuti bersama Natal atau tidak, cek SKB 3 Menteri terbaru.

Sebagaimana diketahui, tanggal 27 Desember adalah hari Jumat, bisa dibilang merupakan hari kejepit.

Ya, libur Natal jatuh pada 25 Desember, cuti bersama pada 26 Desember.

Sedangkan, 27 Desember 2024 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.

Pemerintah memastikan tidak ada penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024 meskipun tanggal tersebut berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan.

Baca juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Lengkap dengan Link Download Kalender

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12/2024), seperti dilansir Antara.

“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” kata Warsito.

Keputusan ini merespons berbagai usulan dari masyarakat, termasuk permintaan cuti bersama pada Jumat, 27 Desember. Namun, Warsito menegaskan, kuota cuti bersama tahun ini telah dipenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024.

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (Shutterstock)

Hak cuti tahunan karyawan swasta berjumlah 12 hari.

Dengan adanya 10 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah, kata Warsito, tersisa dua hari cuti tahunan yang bisa digunakan secara fleksibel.

Pemerintah sebelumnya menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Natal pada 25 Desember.

Kebijakan ini dimaksudkan memberi kesempatan lebih bagi umat Kristen untuk merayakan Natal bersama keluarga dan mengantisipasi lonjakan arus mudik atau balik.

Ia berharap pelayanan pemerintah selama libur Natal dan tahun baru berjalan lancar di bawah slogan "Libur Seru Nataru".

Warsito optimistis semangat dan produktivitas kerja masyarakat meningkat setelah menikmati liburan bersama keluarga.

“Mudah-mudahan semua pelayanan yang kita berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat,” ucap Warsito. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved