Berita Penajam Terkini

Sidang Kasus Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada PPU, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Tuntutan JPU

Sidang keempat kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada PPU digelar, kuasa hukum terdakwa tolak tuntutan JPU.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada PPU 2024, Asrul Paduppai mengatakan, pihaknya menolak semua tuntutan yang disampaikan JPU saat sidang keempat di Pengadilan Negeri PPU, Jumat (20/12/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya terkait kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Hal itu disampaikan saat sidang keempat yang digelar pada Jumat (20/12/2024) kemarin di Pengadilan Negeri PPU.

Pada tuntutan yang dibacakan, JPU meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa berinisial LA dengan pidana penjara 1 bulan, denda Rp2 juta, serta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa untuk membayar biaya perkara kasus tersebut.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Digelar Minggu Depan

Terkait hal itu, tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan menilai kliennya tidak melakukan pelanggaran saat Pilkada PPU 2024.

"Kami tidak terima dengan pleidoi dari jaksa ya, karena sejatinya pada saat persidangan kami bisa membuktikan bahwa dari kehadiran klien kami di debat tersebut tidak ada niat apapun untuk mendukung salah satu paslon," ujar Asrul Paduppai selaku tim kuasa hukum terdakwa.

Asrul Paduppai menjelaskan, kliennya tidak mempunyai rencana untuk berangkat ke Jakarta.

Hanya saja, kliennya diminta ibunya untuk mendampingi karena dalam keadaan sakit yang dialami ibunya.

Sang ibu merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati PPU nomor urut 3, Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad.

"Karena ada kekhawatiran anak tersebut. Dan di debat tersebut beliau hanya memantau ibunya, ke manapun ibunya jalan, beliau ikut," ujarnya.

"Secara fakta dan aktivitas beliau tidak sama sekali untuk mengikuti kampanye, walaupun ia ikut ibunya dan kita akui ibunya tim paslon," sambungnya.

Baca juga: Hari Ini Lanjutkan Sidang Netralitas ASN di Pilkada PPU, JPU Hadirkan Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa klien tersebut adalah seseorang yang sedang dibutuhkan RSUD APRB PPU, yang mana kliennya adalah dokter spesialis.

Jika kliennya dihukum, maka RSUD PPU serta masyarakat secara umum akan rugi karena posisi LA sangat penting bagi RSUD PPU maupun masyarakat.

"Jangan sampai dengan adanya perkara ini, aktivitas beliau sebagai pelayanan publik terganggu. Ini yang menjadi kekhawatiran karena berbicara soal kemanusiaan," ujarnya.

Tim kuasa hukum, Asrul Paduppai menambahkan, dirinya dan tim akan menunggu putusan pengadilan pada (23/12/2024) depan.

Apabila putusan majelis hakim tidak sesuai dengan yang didalilnya, maka akan dilakukan tahapan selanjutnya.

"Artinya kalau memang tidak sesuai dengan apa yang kami dalil kan, kita akan lihat putusan dan kemungkinan kami akan banding," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved