Pilkada Kaltim 2024
KPU Kaltim Menunggu Telaah MK soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada untuk Tetapkan Paslon Terpilih
Hasil dari rekapitulasi suara 11 Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Hasil dari rekapitulasi suara 11 Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih.
Pasalnya, ada 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) dari Kaltim sendiri terdapat 5 (lima) gugatan yang diajukan yakni hasil Pilkada di tingkat Provinsi atau Pilgub (Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur) oleh paslon nomor urut 1.
Diisusul Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Berau diajukan oleh paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi.
Kemudian Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Kutai Kartanegara diajukan paslon Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Terakhir yakni, Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Mahakam Ulu yang diajukan paslon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.
Baca juga: Mendagri Puji Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, Partisipasi Pemilih Naik 8,72 Persen
Baca juga: Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sendiri, menegaskan menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi menegaskan pihaknya menunggu registrasi terkait PHP yang akan segera dikeluarkan MK pada Januari 2025 mendatang.
Pastinya, nasib kelima permohonan PHP bergantung penelahaan MK, apakah dalil-dalil yang diajukan para paslon layak untuk diuji.
“Nanti tanggal 3 Januari 2025 terbit terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) setelah ada telaah dari MK,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Meski, telah melakukan rekapitulasi perhitungan, KPU Kaltim belum bisa membuat keputusan siapa pemenangnya, lantaran masih adanya para pihak yang keberatan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pilkada 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan paslon terpilih Pilkada 2024 bisa dilakukan apabila:
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“Tentu lami masih menunggu BRPK dari MK, apakah diterima atau tidak,” imbuh Suardi.
Di tingkat provinsi, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur telah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi kemungkinan sidang sengketa hasil Pilkada.
Jika MK memutuskan bahwa gugatan layak disidangkan atau diuji, tentu penyelenggara Pilkada akan segera menyusun sejumlah bahan yang dibutuhkan dalam proses persidangan yang menuntut perhatian lebih tersebut.
Sebagai informasi, gugatan terhadap hasil Pilkada merupakan hak konstitusional setiap paslon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Hasil Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi, Rudy–Seno Raih 996.399 Suara di Pilkada Kaltim 2024
KPU Kaltim akan menangani terkait Pilgub, sementara KPU Kabupaten/Kota menjadi termohon untuk ditingkat Pilbup.
Suardi juga mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses penyelesaian sengketa Pilkada, demi terciptanya keadilan dalam demokrasi.
Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih.
Ia mengatakan bahwa terus memantau terkait permohonan PHP sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Hal ini sudah diatur di PKPU. Mekanisme hukumnya ya begitu. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan,” singkatnya.
KPU juga sudah mulai bersiap jika MK menilai sengketa perselisihan hasil Pilkada ini patut disidangkan.
Tentu sejumlah bahan disusun untuk melaksanakan tugas ini.
Gugatan ke MK menjadi bagian tak terpisahkan dari pemilihan umum atau pilkada, dinamika demokrasi yang berjalan ini, menjadi tanggung jawab penyelenggaraan.
“Gugatan merupakan hak calon, kalau merasa tak puas dengan keputusan KPU, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, PHP memang jalurnya,” pungkas Ramaon.
KPU Kaltim sendiri juga telah melakukan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah bersama KPU Kabupaten/Kota tepatnya di kantornya Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda, Minggu (22/12/2024). (*)
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.