Ibu Kota Negara
Persoalan Banjir Hingga Jalan Terbelah, Pemerintah Didesak Hentikan Pembangunan IKN di Kaltim
Pemerintah didesak untuk menghentikan sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kemudian, 3.140 hektar di Area Penggunaan Lain (APL), sisanya 807 hektar di Tahura, 9 hektar Hutan Lindung, dan 15 hektar di area lainnya.
Baca juga: Profil Awang Faroek Ishak, Eks Gubernur Kaltim Perintis Mimpi IKN Nusantara, Cek 10 Fakta Kematian
Sementara sepanjang 2022 sampai Juni 2023, luas areal terdeforestasi mencapai 1.663 hektar.
Hal ini juga sejalan dengan adanya penampakan perubahan tutupan yang ditampilkan oleh National Aeronautics and Space Administration (NASA) atau Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat pada tanggal 11 Februari 2024.
Rio menengarai, deforestasi di IKN yang demikian masif, telah mengakibatkan berbagai dampak negatif, seperti hilangnya habitat flora dan fauna, erosi tanah, dan pencemaran.
Lebih dari itu, deforestasi hutan alam ke depan dapat menghilangkan fungsi hutan sebagai konservasi air dan tanah, pengatur iklim mikro, serta sumber pangan dan obat-obatan bagi masyarakat.
Baca juga: Ramai Isu Aguan Investasi di IKN Kaltim karena Perintah Jokowi, Respons Kepala OIKN: Tak Mungkin
Sementara itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan tetap pada komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui upaya reforestasi.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengatakan, reforestasi merupakan satu dari beberapa strategi yang dilakukan Otorita IKN.
"Kegiatan ini sebagai bentuk mentransformasikan ekosistem di IKN yang sebagian besar sudah telanjur rusak untuk kembali mendekati ekosistem hutan tropis Kalimantan yang heterogen," ujar Myrna, dikutip dari laman IKN.
Namun menurut Rio, kegiatan reforestasi OIKN ini tidak cukup untuk mencegah bencana hidrologi, apalagi menghutankan kembali hutan alami Kalimantan.
Baca juga: Investasi Triliunan Rupiah Aguan di IKN Nusantara Atas Perintah Jokowi? Kepala OIKN Tak Percaya
Oleh karena itu, Rio menilai realisasi pembangunan IKN saat ini justru berjalan diametral dengan konsep dan semangat dari jargonnya sendiri, yakni smart forest city.
Sebagaimana target pembangunan IKN, yaitu menciptakan 75 persen ruang hijau di kawasan, yang terdiri dari 65 persen kawasan lindung dan 10 persen kawasan ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibu Kota Negara.
Konsep Kota Hutan yang diterapkan IKN menekankan pentingnya harmoni antara pembangunan perkotaan dan pelestarian lingkungan, menjadikan penanaman pohon sebagai langkah utama menuju keberlanjutan ekologis.
"IKN ini tak lebih dari artificial forest city. Reforestasi yang digadang-gadang seperti penanaman pohon kembali untuk menahan bencana hidrologi tidak cukup, seiring pembukaan lahan hutan yang demikian masif," tuntas Rio. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banjir dan Jalan Terbelah, Greenpeace: Setop Sementara Pembangunan IKN"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.