Berita Nasional Terkini

Reaksi PDIP Usai Hasto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Sentil Keluarga Jokowi

Reaksi PDIP usai Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK jadi tersangka kasus suap Harun Masiku. Sentil pemecatan keluarga Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM
KASUS HARUN MASIKU - Reaksi PDIP usai Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK jadi tersangka kasus suap Harun Masiku. Sentil pemecatan keluarga Jokowi. 

TRIBUNKALTIM.CO -Tengok reaksi PDIP usai Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK jadi tersangka kasus suap Harun Masiku.

PDIP Sentil pemecatan keluarga Jokowi dalam keterangan pers merespons ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK.

Dalam keterangannya PDIP menilai Hasto jadi tersangka KPK karena motif politik.

Pimpinan KPK saat ini mengungkapkan alasan baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Baca juga: Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020, Tapi Ditolak Pimpinan KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Kenapa baru sekarang? Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menduga, pasal perintangan penyidikan yang juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Hasto Kristiyanto hanyalah formalitas.

Tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) itu dinilai untuk menutupi motif politik di balik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

“Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).

Upaya kriminalisasi ini tidak terlepas dari sikap Hasto yang lantang menentang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi di Indonesia,

Sikap tegas juga ditunjukkan Hasto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan memecat Presiden ke-7 Joko Widodo dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar konstitusi.

“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.

“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved