Berita Nasional Terkini
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2024 Menurun Jelang Tahun Baru 2025, Rp 1.526.000 Per Gramnya
Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Sabtu (28/12/2024).
Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.
Harga tersebut dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.
Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian.
Dalam transaksi emas Antam, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
Untuk Pembelian Emas:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
- Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22
Untuk Penjualan Kembali (Buyback):
- Transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Transaksi di atas Rp10 juta, non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen
- Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback
Fluktuasi harga emas, baik yang naik maupun turun, dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal dan eksternal.
Dikutip dari Kompas.tv, berikut adalah beberapa penyebab utama yang memengaruhi harga emas:
1. Kondisi Ekonomi Global
Emas sering kali dianggap sebagai "safe haven" yang aman ketika kondisi ekonomi global tidak pasti, seperti krisis finansial, inflasi tinggi, atau ketegangan geopolitik.
Sebaliknya, ketika ekonomi global membaik, harga emas cenderung mengalami penurunan.
2. Tingkat Inflasi dan Kebijakan Suku Bunga
Emas biasanya dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi.
Ketika inflasi meningkat atau suku bunga diturunkan, investor cenderung membeli emas, yang menyebabkan harga emas naik.
Sebaliknya, ketika bank sentral menaikkan suku bunga, harga emas sering kali turun.
Plih Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Penggunaan Lagu sebesar Rp 2.2 Miliar ke SELMI |
![]() |
---|
Ambalat Memanas! Inilah Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Malaysia dan Kronologi Sengketa |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Daftar 6 Kodam Baru yang Segera Diresmikan, Lengkap 6 Jenderal Bintang Dua yang Bakal Jabat Pangdam |
![]() |
---|
Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur? Penjelasan Menaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.