Rabu, 20 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Penyebab Residivis Acungkan Senjata Tajam ke Semua Pengunjung Pasar Malam Samarinda

Pemuda asal Jember itu tertangkap Tim Elang, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah aksi pengancaman dengan senjata tajam.

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (17/12/2024) terkait penggunaan sajam jenis Katana (kedua dari kiri) tidak untuk peruntukannya. Membawa sajam tidak pada tempatnya tidak diperkenankan karena bisa merugikan dan mengancam nyawa orang lain. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru menghirup udara bebas, Kevin (44), residivis kasus penganiayaan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali diringkus kepolisian.

Pemuda asal Jember itu tertangkap Tim Elang, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah aksi pengancaman dengan senjata tajam jenis katana yang dilakukannya viral di media sosial.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan aksi Kevin itu dilakukan pada Rabu 25 Desember 2024 malam.

Dalam pengaruh minuman beralkohon (mabuk), pemuda domisili Kecamatan Samarinda Kota itu mendatangi Pasar Malam di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar pada pukul 21.30 Wita.

Baca juga: Buntut Kasus Viral Penganiayaan Dokter Koas, Kepala BPJN Kalbar Dedy Disebut Saat OTT di Kaltim

Ia mengacungkan senjata tajam berupa pedang katana sepanjang 97 centimeter yang dibawanya itu kepada orang-orang di TKP dengan berteriak menyuruh pengunjung pasar malam membubarkan diri.

"Aksinya itu viral karena ada warga yang merekam. Sebelum mengancam keselamatan orang lain, saat itu juga pelaku langsung kita amankan bersama barang bukti sajam," ungkap Kapolres.

Ia menjelaskan, selain karena pengaruh minuman keras, Kevin memang tengah emosi lantaran rekannya tidak mau menggantikannya untuk menjaga parkiran.

"Jadi dia memang sedang mencari temannya itu. Beruntung segera diamankan sebelum niat buruknya tersampaikan," sambung Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: Balita Korban Penganiayaan di Bontang Sudah Pulih, Seluruh Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah

Ia menambahkan, senjata tajam yang biasa digunakan kaum Samurai itu memang milik Kevin dan sering dibawa ke mana-mana dengan alasan perlindungan diri.

"Tetapi membawa sajam tidak pada tempatnya tidak diperkenankan karena bisa merugikan dan mengancam nyawa orang lain," tegas orang nomor satu di Mapolresta Samarinda itu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, LN Nomor 78 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved