Tribun Kaltim Hari Ini

PDIP Pilih No Viral No Justice, Hasto Simpan Bukti Skandal Pejabat dalam Bentuk Video, Audio, Teks

PDIP pilih 'No Viral No Justice,' Hasto simpan bukti skandal pejabat dalam bentuk video, audio, hingga teks.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim edisi hari ini, Selasa 31 Desember 2024. PDIP pilih 'No Viral No Justice,' Hasto simpan bukti skandal pejabat dalam bentuk video, audio, hingga teks. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie membenarkan menyimpan sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk diduga berisi informasi mengenai dugaan skandal sejumlah pejabat dalam negeri. Dokumen itu disebut dititipkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Betul. Silakan cek Instagram saya, karena itu sumber beritanya. Saya yang sampaikan," kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12).

Melalui unggahan pada Instagram pada 3 hari lalu, Connie yang saat ini menjadi Guru Besar Universitas Negeri Saint Petersburg, Rusia, langkah itu diambil sebagai langkah pengamanan supaya dokumen itu tidak dihilangkan.

Menurut Connie, berbagai dokumen itu dititipkan ketika dia pulang ke Jakarta dan dibawa ketika kembali ke Rusia.

Connie diketahui memang salah satu yang dekat dengan Hasto.

Baca juga: Hasto Punya Bukti Skandal Pejabat Negara, PDIP: Ada Bentuk Video, Audio, hingga Teks

Ia juga sempat menemani saat Hasto bicara soal kabar dirinya akan menjadi tersangka KPK di podcast Akbar Faizal Uncensored jauh sebelum kabar itu resmi diumumkan.

Hal inipun dibenarkan Juru Bicara PDIP Guntur Romli.

“Iya betul. Dokumen-dokumen yang otentik yang dijabarkan oleh Mas Hasto dalam video-video itu sebelumnya sudah dititipkan ke Ibu Connie Bakrie ke
Rusia,” kata Guntur saat dikonfirmasi pada Senin (30/12).

Guntur mengeklaim bahwa dokumen dan video yang dimiliki Hasto mencakup skandal korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta penggunaan alat negara untuk kepentingan politik pribadi para petinggi negara.

“Jadi membunuh karakter lawan politik dengan kasus hukum, kemudian penyalahgunaan petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa. Kemudian bukti-bukti perpanjangan 3 periode, pengambilalihan partai-partai politik dengan kasus-kasus hukum dan lain-lain,” tuturnya.

Tak hanya Video

Ia mengatakan, dokumen penting bukti skandal pejabat negara yang dimiliki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tak hanya dalam bentuk video.

Guntur Romli mengklaim bukti-bukti yang Hasto miliki berupa dokumen audio hingga teks.

Menurutnya, bukti-bukti itu autentik, orisinil, dan kuat dalam mengungkap skandal pejabat negara.

"Semua bentuk dokumen, ada video, audio dan teks ya. Itu semua dokumen yang kami anggap autentik, orisinil dan kuat sebagai bukti," kata Guntur Romli dalam Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Senin (30/12).

Guntur mengakui pihaknya sangat berhati-hati terkait rencana melaporkan bukti-bukti skandal pejabat negara yang dimiliki Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, kehati-hatian PDIP dalam menyerahkan atau melaporkan bukti itu, terkait kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH), seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.

Sebab, ketiga lembaga APH itu dianggap Guntur tak serius dalam menangani kasus korupsi.

"Kita bicara soal kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan penegak hukum saat ini. Misalnya, KPK sudah banyak menerima laporan (kasus) korupsi-korupsi besar, tapi tidak ada tindak lanjut," kata Guntur.

Ia lantas memberikan contoh kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang pernah disinggung almarhum ekonom Faisal Basri.

Guntur menuturkan, Faisal sempat menyebut nama menantu Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait kasus itu.

Tapi, menurut Guntur, KPK tak mengambil langkah untuk memproses sosok-sosok tersebut.

"Seperti yang disampaikan almarhum Faisal Basri, terkait ekspor ilegal bijih nikel yang rugikan negara ratusan triliun. Bahkan sudah sebut nama, ada Bobby Nasution, Airlangga Hartarto, tapi kan tidak ada tindak lanjut," imbuhnya.

Tak hanya KPK, Guntur juga menyebut sikap Kejagung dalam menangani kasus korupsi di PT Timah, justru menyakiti hati masyarakat.

Pasalnya, Harvey Moeis sebagai terdakwa dan terbukti terlibat kasus korupsi di PT Timah, hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Ia juga menyinggung kredibilitas Polri yang saat ini tengah menjadi sorotan karena terlibat sejumlah kasus.

"Kemudian penegak hukum yang lain, misal Kejaksaan. Kasus Harvey Moeis merugikan negara 300 triliun, tapi hukumannya 6,5 tahun. Itu kan sangat menyakitkan," tutur Guntur.

"Kemudian polisi, kita tahu lah polisi bagaimana. Akhir-akhir ini terlibat kasus penembakan, apalagi terbongkar melakukan pemerasan terhadap wisatawan Malaysia," lanjut dia.

Karena itu, melihat aparat penegak hukum yang dianggapnya tak bisa dipercaya, Guntur menyebut PDIP sangat berhati-hati dalam menjaga bukti-bukti skandal pejabat negara.

Ia bahkan mengatakan PDIP bisa saja menunda menyerahkan bukti-bukti itu kepada penegak hukum.

Sebab, kata Guntur, hal itu justru bisa saja menjadi bumerang bagi PDIP.

"Berhubung seperti ini, maka kami sangat berhati-hati, bahkan mungkin akan menunda kalau dokumen-dokumen (skandal pejabat negara) diserahkan kepada mereka (penegak hukum), ini malah (bisa) jadi bumerang," tegasnya.

Guntur lantas menekankan, pihaknya lebih memilih jalur no viral no justice dengan mengandalkan kekuatan rakyat.

Lantaran, sekali lagi Guntur menegaskan, lembaga hukum di Indonesia tak bisa diharapkan.

"Kalaupun kami laporkan, kami tidak percaya bahwa kasus-kasus itu akan berlanjut, dengan kondisi penegak hukum seperti saat ini. Akhirnya kita (memilih) no viral no justice, inilah yang menjadi jalan terakhir, harus kembali melaporkan kepada pemilik tertinggi kedaulatan dan kekuasan sesungguhnya di negeri ini, yaitu rakyat," kata Guntur.

KPK Minta Laporkan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta supaya Hasto Kristiyanto langsung melaporkan bukti video skandal pejabat negara kepada aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, segala informasi mengenai tindakan korupsi para penyelenggara negara dapat dilaporkan ke aparat.

Tessa pun menyarankan kepada Hasto untuk melaporkan bukti itu kepada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), ataupun KPK, agar bisa segera diproses.

Dia memastikan, aparat akan menindaklanjuti bukti tersebut sesuai prosedur.

"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa, Minggu (29/12).

Bisa jadi Justice Collaborator

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha menanggapi soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut memiliki dokumen yang berisikan bukti-bukti skandal pejabat tinggi negara.

Dokumen itupun diklaim PDIP telah dititipkan pada Pengamat Militer Connie Bakrie dan telah dibawa ke Rusia dan dicatatkan ke notaris di Rusia.

Praswad menilai, dengan dokumen tersebut Hasto bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus-kasus besar.

Eks Penyidik KPK itu pun menjelaskan, posisi justice collaborator memberikan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Pak Hasto bisa menempuh jalur ini dan dilindungi undang-undang. Jalur ini juga diatur secara hukum,” kata Praswad, Senin (30/12).

Lebih lanjut Praswad menuturkan bahwa laporan seperti ini akan dilindungi oleh negara.

Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang tata cara partisipasi publik dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“Negara wajib melindungi dan memberikan penghargaan, termasuk piagam penghargaan. Ada pasal yang mengatur pemberian penghargaan berupa uang, maksimal Rp 200 juta untuk kasus kerugian keuangan negara,” terang Praswad.

Menurut Praswad ada peluang yang terbuka untuk Hasto melaporkan dokumen-dokumen yang dimilikinya tersebut.

Selain itu, dokumen skandal petinggi negara ini juga bisa menjadi alat bukti materiil yang sangat membantu penyidik KPK dalam membongkar perkara korupsi.

“Rekan-rekan di internal KPK menunggu alat bukti materiil seperti ini. Untuk kasus penyuapan jika memang kemudian ada dokumen-dokumen yang disimpan oleh Ibu Connie di Rusia tersebut ada kasus terkait dengan penyuapan, ada kongkalikong, kolusi, itu penghargaan,” imbuh Praswad. (Tribunnews/Kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved