Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Dukung Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Balikpapan Target 26 Raperda Terealisasi 2025

Dari total 26 Raperda tersebut, 15 merupakan usulan legislatif dan 11 lainnya berasal dari eksekutif

Tayang:
Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua DPRD kota Balikpapan, Alwi Al-Qodri memimpin kegiatan rapat gabungan di gedung DPRD Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN DPRD Balikpapan menargetkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat terealisasi pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dalam rapat paripurna penyampaian laporan kinerja tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat gabungan Gedung Legislatif Balikpapan.

Menurut Alwi, dari total 26 Raperda tersebut, 15 merupakan usulan legislatif dan 11 lainnya berasal dari eksekutif.

Sebagai langkah awal, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menggelar rapat kerja untuk menyusun strategi pembahasan yang lebih efektif.

Baca juga: Pantai Segara Sari Manggar Balikpapan Jadi Destinasi Liburan Nataru, Total Pengunjung 13.861 Orang

"Penyusunan legislasi akan terus kami tingkatkan, termasuk melalui inventarisasi isu strategis dan penyusunan naskah akademik yang lebih matang," ujar Alwi, Rabu (1/25).

Ia menegaskan bahwa upaya ini mencerminkan komitmen DPRD dalam memperkuat peran legislatif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain fokus pada target tahun 2025, DPRD juga telah memulai persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026. "Kami memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan penguatan regulasi demi pembangunan kota yang lebih baik," tambahnya.

Dalam laporan kinerja tahun 2024, Alwi menjelaskan bahwa DPRD Balikpapan telah menyusun 22 Raperda melalui Propemperda 2024.

Raperda tersebut terdiri dari 13 usulan legislatif dan 9 usulan eksekutif.

Beberapa Raperda prioritas yang diajukan DPRD meliputi:

1. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara.

2. Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

3. Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Limbah Beracun.

4. Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

5. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved