Berita Nasional Terkini
Putusan MK, Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Semua Parpol bisa Usung Capres-Cawapres
Berikut Putusan MK terrbaru, Presidential Threshold 20 persen dihapus, semua partai politik bisa usung calon presiden dan wakil presiden.
"Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI," ucapnya.
Adapun putusan sidang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Hapus 'Presidential Threshold' karena Dinilai Langgar Moralitas dan Tak Adil"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Usung Paslon di Pilpres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.