Pilkada Kaltim 2024

Gugatan Isran-Hadi terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024, Jadwal Sidang MK, Kesiapan KPU dan Bawaslu

Gugatan Isran-Hadi terkait hasil Pilkada Kaltim 2024, jadwal sidang Mahkamah Konstitusi. Kesiapan KPU dan Bawaslu

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar YouTube KPU Kaltim
GUGATAN HASIL PILKADA KALTIM 2024 - Paslon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi saat debat Pilkada Kaltim 2024, Minggu (3/11/2024) lalu. Gugatan Isran-Hadi terkait hasil Pilkada Kaltim 2024, jadwal sidang Mahkamah Konstitusi. Kesiapan KPU dan Bawaslu 

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Isran-Hadi terkait hasil Pilkada Kaltim 2024 dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah. 

Pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB dan terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kapan sidang gugatan Isran-Hadi disidangkan Mahkahmah Konstitusi?

Berdasarkan jadwal, sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 ini akan dimulai Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2025 nanti.

Baca juga: Sidang Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024 Menunggu Keputusan MK 

Hingga saat ini belum ada jadwal yang dirilis Mahkamah Konstitusi terkait jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024.

Sebelum penetapan jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024, masih ada serangkaian tahap yang dilakukan NK dalam menangani sidang sengket hasil Pilkada 2024.

Mulai hari ini, 3 Januari 2024, MK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 

"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).

KPU Kaltim Menanti Keputusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu terkait kelanjutan gugatan dari pasangan calon (paslon) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang telah diajukan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), jika permohonan gugatan diterima, KPU (Termohon) selaku pihak yang memberikan jawaban terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 November lalu, serta diminta menjelaskan terkait dalil–dalil termohon.

HASIL PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji. Berikut hasil Pilkada Kaltim 2024 versi JagaSuara dan Quick Count. Perolehan suara Isran-Hadi vs Rudy-Seno.
GUGATAN HASIL PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji. Gugatan Isran-Hadi terkait hasil Pilkada Kaltim 2024, jadwal sidang Mahkamah Konstitusi. Kesiapan KPU dan Bawaslu. (Instagram kpu_kaltim)

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim. 

"Kami masih menunggu terkait gugatan ini masuk dalam registrasi perkara di MK apa tidak. Sesuai jadwal pada 3 Januari," ujarnya, Kamis (2/12/2025).

Baca juga: Mendagri Puji Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, Partisipasi Pemilih Naik 8,72 Persen

"Sidang pendahuluan juga akan diinformasikan MK, disitu akan diperiksa terkait pengajuan pemohon," sambungnya.

Saat ini, MK sedang memproses dan menilai apakah dalil yang diajukan oleh pemohon (pihak paslon) cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Jika diterima sidang. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan. Perkembangannya juga bisa dilihat melalui website MK," sebut Ramaon.

Terkait persiapan, KPU Kaltim siap menghadapi sengketa PHP Kada.

Tentunya perlu diingat, bahwa keputusan akhir ada di MK yang akan menyidangkan sengketa hasil pilkada.

Perselisihan hasil pemilu menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK).

Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.

Bawaslu Kaltim Siap Support Data

Selain KPU Kaltim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga siap memberi keterangan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Terbaru Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Daerah yang Dimenangkan Rudy Masud, Isran Noor?

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga.

“Support data hasil pengawasan dari jajaran pengawas pemilih menjadi sangat penting untuk membantu majelis hakim di MK, tertuang dalam form A Laporan Hasil Pengawasan,” sebutnya, Kamis (2/1/2025).

“Paslon Pilkada Kaltim nomor urut satu, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan gugatan.

Permohonan telah ada di website MK, jadwal sidang menunggu langsung dari MK, sudah masuk di registrasi tinggal menunggu jadwal dan memberitahukan ke pihak terkait.

Sidang awal pendahuluan kan,” jelas Danny Bunga.

Ia menegaskan dalam gugatan dan nantinya akan disidangkan, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan terkait pengawasan–pengawasan yang dilakukan pihaknya selama jalannya Pilkada 2024.

Pihaknya pun telah mempersiapkan semuanya terkait pemberi keterangan.

Selain rapat koordinasi terkait menyiapkan keterangan tertulis, juga data–data hasil pengawasan.

“Paslon Pilkada Kaltim nomor urut satu, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan gugatan. Permohonan telah ada di website MK, jadwal sidang menunggu langsung dari MK, sudah masuk di registrasi tinggal menunggu jadwal dan memberitahukan ke pihak terkait. Sidang awal pendahuluan kan,” jelas Dannya Bunga.

Ia menegaskan dalam gugatan dan nantinya akan disidangkan, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan terkait pengawasan–pengawasan yang dilakukan pihaknya selama jalannya Pilkada 2024.

Pihaknya pun telah mempersiapkan semuanya terkait pemberi keterangan.

Selain rapat koordinasi terkait menyiapkan keterangan tertulis, juga data–data hasil pengawasan.

Bawaslu Kaltim menghormati langkah pasangan calon Pilkada 2024 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca rekapitulasi perolehan suara.

Danny Bunga melanjutkan, sebagai pihak terkait juga telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil permohonan PHP Kada dari pasangan calon, baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.

“Kalau pemberi keterangan tertulis, kita berikan hasil pengawasan kita, dengan pokok keterangan permohonan yang disampaikan pemohon, dan juga apa saja yang kita awasi, intinya kita tindaklanjuti semua terkait gugatan yang diajukan,” katanya.

Baca juga: Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/mkri)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved