Pilkada Kaltim 2024

Sidang Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024 Menunggu Keputusan MK 

Ramaon Dearnov Saragih mengatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu terkait kelanjutan gugatan dari pasangan calon (paslon) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang telah diajukan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), jika permohonan gugatan diterima, KPU (Termohon) selaku pihak yang memberikan jawaban terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 November lalu, serta diminta menjelaskan terkait dalil–dalil termohon.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim. 

Baca juga: Pemprov Kaltim Akan Beri Kado Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat yang Ulang Tahun

"Kami masih menunggu terkait gugatan ini masuk dalam registrasi perkara di MK apa tidak. Sesuai jadwal pada 3 Januari," ujarnya, Kamis (2/12/2025).

"Sidang pendahuluan juga akan diinformasikan MK, disitu akan diperiksa terkait pengajuan pemohon," sambungnya.

Saat ini, MK sedang memproses dan menilai apakah dalil yang diajukan oleh pemohon (pihak paslon) cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Jika diterima sidang. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan. Perkembangannya juga bisa dilihat melalui website MK," sebut Ramaon.

Terkait persiapan, KPU Kaltim siap menghadapi sengketa PHP Kada.

Tentunya perlu diingat, bahwa keputusan akhir ada di MK yang akan menyidangkan sengketa hasil pilkada.

Perselisihan hasil pemilu menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK). Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.

Sebagai informasi, ada 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada serentak di Kaltim yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dari Kaltim sendiri terdapat 5 (lima) gugatan yang diajukan yakni hasil Pilkada di tingkat Provinsi atau Pilgub (Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur) oleh paslon nomor urut 1.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved