Berita Paser Terkini
Perceraian di Paser Meningkat, Pengadilan Agama Tanah Grogot Tangani 507 Perkara Cerai Tahun 2024
Gugatan cerai dari pihak laki-laki (cerai talak) mencapai 119 perkara, kemudian gugatan cerai dari perempuan 366 perkara
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pengadilan Agama Tanah Grogot Kelas II telah menyelesaikan ratusan perkara perceraian di Kabupaten Paser sepanjang tahun 2024.
Terdapat 507 perkara perceraian yang ditangani, kemudian 277 perkara dispensasi serta nikah siri, sehingga total perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot dari Januari hingga Desember 2024 mencapai 784 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah mengatakan 507 perkara perceraian itu didominasi gugatan dari pihak perempuan.
"Gugatan cerai dari pihak laki-laki (cerai talak) mencapai 119 perkara, kemudian gugatan cerai dari perempuan 366 perkara," terang Hijerah di Tanah Grogot, Jumat (3/12/2024).
Baca juga: Pimpin Upacara Hari Amal Bakti, Bupati Paser Dorong Kemenag Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama
Kasus perceraian, umumnya disebabkan pertengkaran antara suami dan istri hingga menyebabkan terjadinya perceraian.
"Banyak sebab pertengkaran, seperti permasalahan ekonomi, perselingkuhan, dan masih banyak lagi," tambahnya.
Diakui, perkara perceraian di tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu di tahun 2022 terdapat 496 perkara dan di tahun 2023 mencapai 497 perkara.
Perihal pernikahan, telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 mengatur usia perkawinan di umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
"Saat ini, aturan itu sudah diubah menjadi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, pernikahan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah berusia 19 tahun," ulasnya.
Hijerah mengaku, dispensasi nikah juga kian berkurang seiring dengan pemahaman masyarakat tentang pernikahan.
"Terlebih dengan adanya perubahan UU, yang membuat berkurangnya dispensasi nikah yang dikeluarkan," ungkapnya.
Biaya penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot, sudah menggunakan sistem berbasis aplikasi Electronic Court (E-Court) yaitu layanan yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan berbagai aktivitas terkait persidangan secara elektronik.
Seperti halnya dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran biaya perkara secara online, pemanggilan secara elektronik, dan persidangan secara elektronik.
"Biaya dispensasi nikah Rp155 ribu dan cerai gugat Rp450 ribu, tapi itu tergantung persoalannya.
Kalau masih ada sisa uangnya, maka akan dikembalikan dan untuk tiap pemanggilan itu dikenakan biaya Rp16 ribu," tutup Hijerah. (*)
4 Fakta Penataan Plaza Kandilo, Pedagang Tolak Relokasi, DPRD Paser: harus Ada Titik Temu |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Muara Adang Paser, Diduga Warga yang Hilang 2 Bulan Lalu |
![]() |
---|
Rencana Penataan Plaza Kandilo Paser Picu Kekhawatiran Pedagang, DPRD Cari Solusi |
![]() |
---|
Layanan Publik Makin Canggih, Pemkab Paser Susun Master Plan Smart City |
![]() |
---|
Paser Usulkan Dukungan Peralatan dan Infrastruktur Pascabencana ke BNPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.