Berita Samarinda Terkini

Polsek Sungai Pinang Berhasil Amankan Pengguna Narkoba di Jalan Gerilya Samarinda, Ini Kronologinya

Penangkapan pria berinisial AW (45) yang berprofesi sebagian karyawan swasta tersebut bermula pelaku telah melakukan pencurian

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Polsek Sungai Pinang Berhasil Amankan Pengguna Narkoba di Jalan Gerilya Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang Pria Penyalahgunaan barang haram atau narkoba dengan total berat bruto mencapai 1,93 gram di jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis (02/01/2025) malam.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan penangkapan pria berinisial AW (45) yang berprofesi sebagian karyawan swasta tersebut bermula pelaku telah melakukan pencurian Kalung milik seorang wanita lanjut usia di salah satu warung Milik Wanita tersebut dengan paksaan tempatnya didaerah Damanhuri dengan.

Baca juga: Warga Samarinda Sulit Maknai Desain Tugu Pesut Mahakam, Wali Kota: Tergantung Kita Memandangnya

"Perampas kalung di Damanhuri sebulan yang lalu kalau tidak salah harganya itu 7 jutanan itu pemiliknya pake dari lima tahun tak pernah lepas dari leher, nah kita kejar dia karena perampasan kalung itu, pada saat pengerebekan dia itu sempat kabur dan kita kejar-kejaran dan dia nabrak trotoar, kita dapatlah pada saat cek disaku celananya ada tu dapat narkoba," jelasnya, Jumat, (3/1/2025).

Pada saat Penggeledahan tubuh tersangka AW, Polsek Sungai Pinang pun menemukan Barang bukti empat bungkus sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka yang terdiri dari satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,44 gram bruto, satu bungkus plastik seberat 0,51 gram bruto, satu bungkus plastik seberat 0,51 gram bruto, dan satu bungkus plastik seberat 0,47 gram bruto dengan total berat bruto mencapai 1,93 gram.

Lebih lanjut AKP Aksarudin Adam menyampaikan tersangka AW yang berusia 45 tahun tersebut sudah berulang kali melakukan hal yang sama dan hampir sebagian masyarakat di daerah Damanuri, Kota Samarinda mengenalnya karena kasus Pencurian.

"Dia tidak kapok-kapok, udah sering masuk disni kalau tidak salah sudah tiga kali dengan kasus Pencurian terakhir itu tahun 2020 atau 2021 kayaknya dan ini baru dia kasus Narkoba," ucapnya.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang

“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Hingga Saat ini, tersangka AW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan Tersangka pun saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk pencurian masing dalam pencarian barang bukti.

"Saat ini yang ditangani kan masih kasus Narkoba dulu nih, karena kalung yang dia rampas belum ditemukan. Jadi dua kasus dia sekarang," ucapnya. 

Lebih lanjut, Kapolsek Aksarudin Adam, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian dan dirinya menyampaikan Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Sungai Pinang serius dalam menangani kasus narkotika dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

 “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,”.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved