Pilkada Kaltim 2024

Refly Harun Jadi Lawyer Isran-Hadi di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar

Pengacara kondang, Refly Harun jadi lawyer alias kuasa hukum pasangan Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun - Pengacara kondang, Refly Harun jadi lawyer alias kuasa hukum pasangan Isran-Hadi di sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024, Tim Rudy-Seno tak Gentar 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Isran-Hadi bawa Refly Harun plus 9 pengacara, Rudy-Seno siap pertahankan kemenangan.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari jadwal yang dirilis, MK akan memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 8 Januari 2024. 

Total ada 341 permohonan yang diterima MK terkait sengketa Pilkada di seluruh Indonesia pada 2024.

Di Kaltim, ada 5 permohonan, di antaranya gugatan dari Pilkada Kaltim 2024.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Bakal Dimintai Keterangan

Tim Rudy Mas'ud–Seno Aji mengaku siap untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi.

Tim pemenangan paslon nomor urut 2 (dua) Rudy-Seno menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi persidangan.

Juru bicara Tim Pemenangan, Sudarno menerangkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum dan seluruh dokumen pendukung.

"Kami sebagai pihak terkait juga menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di MK," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pihaknya konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada. Sampai pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi. Pihaknya optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.

"Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di MK," singkatnya.

Sementara tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur Kota dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor urut 1 (satu) sendiri yakin gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) sampai pada sidang pokok perkara.

Terkini, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diumumkan secara terbuka, pada, Jumat (3/1).

Permohonan pihaknya juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh MK.

“Segera ada sidang dismissal. KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy Mas’ud–Seno Aji,” tegas Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Dr. Jaidun, Jumat (3/1).

Sidang pertama yakni sidang dismissal, merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.

Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal yakni sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.

“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak (ke sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, setidaknya ada tiga materi yang berpotesnsi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada ke MK.

Salah satunya, dugaan politik uang, kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada.

Namun demikian, Jaidun tak ingin mengungkap detail apa materi gugatan yang diajukan pihaknya.

Menurutnya, KPU sebagai termohon, Bawaslu dan tim paslon nomor urut 1 (satu) sebagai pihak terkait bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada 2024 yang menurut pihaknya ada kejanggalan.

“Ya nanti dilihat saja disidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismisal. Sidang persiapan/pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat 4 hari kerja kemudian akan disidangkan,” terangnya.

“Persoalan isi gugatannya sudah diterima para pihak, silahkan mereka mengkaji isi didalamnya apa– apa,”imbuhnya.

Tim juga bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keadilan pemilu.

Jaidun optimis, semua permohonan untuk membawa PHP Kada di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian.

“Artinya perkara ini sudah diregister, dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi ada 10 advokat yang mengawal gugatan PHP Kada yang diajukan paslon nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim 2024.

Selain Refly Harun ada 9 nama lagi yang masuk dalam jajaran kuasa hukum yang mengawal gugatan PHP Kada yang diajukan paslon nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim 2024

Kesepuluh tim kuasa hukum itu dipimpin oleh Dr. Jaidun sebagai Ketua. 

Baca juga: Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK

KPU Siap Hadapi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) di MK.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih menegaskan sidang sengketa Pilkada akan dimulai dengan adanya sidang pendahuluan pasca terbitnya BRPK dari MK.

Untuk diketahui, BRPK menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil pilkada.

Di dalam BRPK, pihaknya bisa melihat gugatan pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada Kaltim 2024 November kapan akan bersidang di MK.

Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, paslon nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan PHP Kada yang telah tercatat oleh MK dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai. 

Dalam sidang PHP Kada di MK nantinya, KPU Kaltim sebagai pihak pihak termohon siap 100 persen jika harus diuji terkait hasil rekapitulasi yang ditetapkan beberapa waktu lalu ke MK.

“Siap (untuk menghadapi sidang). KPU Kaltim bersama kabupaten/kota sudah menginventarisasi sejumlah potensi masalah yang berpeluang jadi dalil yang diajukan pemohon,” terangnya.

KPU Kaltim, juga telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dengan KPU Kabupaten/Kota pada 22 Desember 2024 lalu.

Pembekalan juga telah diberikan ke KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil Pilkada serentak 2024 yang telah ditetapkan.

Begitu juga KPU RI yang telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persia-pan serta strategi secara adminis-tratif dan substantif menjelang PHP Kada dalam sidang pendahuluan yang akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.

“Hal ini dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa di MK,” tegasnya.

Perselisihan hasil Pilkada menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK). Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya.

Bawaslu Siapkan Data

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah siap sebagai pemberi keterangan terkait gugatan perselisihan Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tentunya, pasca rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan Suara Pilkada 2024 Kaltim, masih terdapat potensi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Ditegaskan Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga menegaskan jika terdapat PHP Kada di MK, pihaknya menjadi bagian dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait nantinya.

"Support data hasil pengawasan dari jajaran pengawas pemilih menjadi sangat penting untuk membantu majelis hakim di MK, tertuang dalam form A Laporan Hasil Pengawasan," sebutnya, Kamis (2/1).

Diketahui, pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil Pilkada.Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Ketentuan tata cara sengketa perselisihan hasil Pilkada diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 tahun 2024.

"Paslon nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan gugatan, permohonan telah ada di website MK, jadwal sidang menunggu langsung dari MK, sudah masuk di registrasi tinggal menunggu jadwal dan memberitahukan ke pihak terkait, sidang awal pendahuluan kan," jelas Dannya Bunga.

Ia menegaskan dalam gugatan dan nantinya akan disidangkan, Bawaslu posisinya sebagai pemberi keterangan terkait pengawasan–pengawasan yang dilakukan pihaknya saat jalannya Pilkada 2024.

Persiapan sebagai pemberi keterangan juga telah disiapkan Bawaslu Kaltim, selain Rapat Koordinasi terkait menyiapkan keterangan tertulis, juga data–data hasil pengawasan.

Bawaslu Kaltim menghormati langkah pasangan calon pilkada serentak 2024 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca rekapitulasi perolehan suara pilkada serentak 2024.

Danny Bunga melanjutkan, sebagai pihak terkait juga telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil permohonan PHP Kada dari pasangan calon baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.

"Kalau pemberi keterangan tertulis, kita berikan hasil pengawasan kita, dengan pokok keterangan permohonan yang disampaikan pemohon, dan juga apa saja yang kita awasi, intinya kita tindaklanjuti semua terkait gugatan yang diajukan," terangnya. 

Tahapan Sidang Mahkamah Konstitusi

3 Januari 2025
Pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

8–16 Januari 2025
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

17 Januari–4 Februari 2025

Agenda pemeriksaan. MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.

5–10 Februari 2025
Hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembahasan mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.

11–13 Februari 2025
Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara.

14–28 Februari 2025
Untuk perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan. Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

3–6 Maret 2025
MK kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

7–11 Maret 2025
Sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir. (TribunKaltim.co/uws)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved