Pilkada Kaltim 2024
Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK
Permohonan pihaknya juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh MK
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor urut 1 (satu) yakin gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) sampai pada sidang pokok perkara.
Terkini, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diumumkan secara terbuka, pada hari ini, Jumat (3/1/2025).
Permohonan pihaknya juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh MK.
Baca juga: Sidang Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024 Menunggu Keputusan MK
“Segera ada sidang dismissal, KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy Mas’ud–Seno Aji,” tegas Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Dr. Jaidun, Jumat (3/1/2025).
Sidang pertama yakni sidang dismissal, merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.
Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal yakni sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.
“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak (ke sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, setidaknya ada tiga materi yang berpotesnsi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada ke MK.
Salah satunya, dugaan politik uang, kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada.
Namun demikian, Jaidun tak ingin mengungkap detail apa materi gugatan yang diajukan pihaknya.
Menurutnya, KPU sebagai termohon, Bawaslu dan tim paslon nomor urut 1 (satu) sebagai pihak terkait bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada 2024 yang menurut pihaknya ada kejanggalan.
“Ya nanti dilihat saja disidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismisal.
Sidang persiapan/pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat 4 hari kerja kemudian akan disidangkan,” terangnya.
“Persoalan isi gugatannya sudah diterima para pihak, silahkan mereka mengkaji isi didalamnya apa–apa,”imbuhnya.
Tim juga bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.