Berita Paser Terkini
Ingin Rudapaksa Ponakan Sendiri, Pria di Paser Ini Kabur usai Korban Ancam Berteriak
Seorang pria berinisial H (28) di Kabupaten Paser dibekuk kepolisian, saat hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap Y (23) yang ponakan sendiri
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Seorang pria berinisial H (28) di Kabupaten Paser dibekuk kepolisian, saat hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap Y (23) yang merupakan keponakannya sendiri.
Pelaku melancarkan aksinya pada 29 Desember 2024, yang masuk melalui jendela rumah korban pada pukul 04.30 Wita di Kecamatan Muara Samu.
Korban saat itu sementara dalam kondisi tertidur pulas, dan secara tiba-tiba pelaku hendak melakukan percobaan pemerkosaan dengan mencoba melucuti pakaian korban.
"Pelaku masuk melalui jendela, H kemudian langsung masuk ke kamar korban dan menarik celana korban dengan paksa," terang Kapolsek Muara Samu, IPTU Ahmad Hasanudin, Minggu (5/1/2025).
Dalam percobaan itu, korban langsung tersadar dan melakukan perlawanan agar celananya tidak dilucuti pelaku.
Baca juga: Ditinggal Istri ke Jawa, Ayah Satu Anak di Balikpapan Bobol Plafon untuk Rudapaksa Tetangga
Baca juga: Tabiat Agus Buntung Tersangka Rudapaksa, Pernah Nunggak Bayar UKT Padahal Dapat Bantuan KIP Kuliah
"Sempat terjadi tarik menarik yang menyebabkan memar di pinggul kanan korban dan karena mendapat perlawanan, terlapor membekap mulut korban. Pelapor kemudian memaksa terlapor untuk keluar, dengan berkata akan berteriak" tambahnya.
Mendengar perkataan itu, kata Hasan, pelaku kemudian bergegas keluar dari rumah melalui pintu dapur korban sekira pukul 04.35 Wita.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian, dan 29 Desember 2024 pelaku berhasil dibekuk sekira pukul 18.00 Wita oleh personel Polsek Muara Samu.
"Pelaku kala itu tengah berkendara menggunakan mobil pick-up dari arah Batu Kajang bersama temannya menuju Desa Biu, Kecamatan Muara Samu sekira pukul 18.00 Wita," ungkap Hasan.
Pada pukul 20.15 Wita, pelaku terlihat bersama temannya sedang mengendarai mobil pick up sehingga langsung diberhentikan olah personel Polsek Muara Samu di Jembatan Desa Biu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan sekaligus proses interogasi, terlapor mengakui perbuatannya yang melakukan tindakan cabul dan mencoba memperkosa korban.
Baca juga: Viral Sosok Agus Buntung, Pria Disabilitas Asal NTB Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Pengakuannya
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Samu guna proses penyidikan lebih lanjut, dan terlapor disangkakan dengan pasal 289 KUHP atau pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP," tutup Kapolsek Muara Samu. (*)
| Mantapkan Persiapan Porprov Kaltim 2026, KONI Paser Target Perbaikan Peringkat |
|
|---|
| KPUD Jalin Kerjasama dengan Pabrik Kelapa Sawit, Disbunak Paser: Petani Bisa Dapat Harga Premium |
|
|---|
| Iuran BPJS PBI Dialihkan ke Daerah, Pemkab Paser Nyatakan Siap Menanggung |
|
|---|
| Pansus II DPRD Paser Percepat Regulasi Multiyears untuk Pembangunan Jalan dan Jambatan |
|
|---|
| Fenomena El Nino Ekstrem Diprediksi Melanda Kaltim, Paser Siaga Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250105-Personel-Polsek-Muara-Samu.jpg)