Berita Nasional Terkini

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025 Resmi Via HP Android dan iOS, Mudah dan Praktis

Inilah cara mudah dan praktis cek pajak kendaraan online 2025 resmi via HP Android dan iOS.

tribratanews.polri.go.id
Inilah cara mudah dan praktis cek pajak kendaraan online 2025 resmi via HP Android dan iOS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara mudah dan praktis cek pajak kendaraan online 2025 resmi via HP Android dan iOS.

Menyambut tahun baru 2025, penting bagi pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan dilakukan tepat waktu. 

Keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan dapat menyebabkan denda dan beban pembayaran yang lebih tinggi. 

Untungnya, kini pemilik kendaraan bisa mengecek pajak kendaraan secara online, yang memudahkan untuk mengetahui besaran tagihan serta tanggal jatuh tempo.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan secara online:

1. Situs e-Samsat.id

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah melalui situs resmi e-Samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:

Buka browser di ponsel atau perangkat komputer Anda.

Kunjungi situs resmi di https://e-samsat.id.

Isi formulir yang tersedia dengan memasukkan informasi kendaraan seperti nomor pelat, seri, nomor rangka, dan provinsi.

Klik tombol "Cek Sekarang".

Halaman akan menampilkan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin, serta rincian pajak yang harus dibayar, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk STNK dan TNKB, serta tanggal jatuh tempo pembayaran.

2. Aplikasi e-Samsat

Pemilik kendaraan juga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat yang dapat diunduh di ponsel. 

Berikut caranya:

Unduh aplikasi e-Samsat melalui Play Store atau App Store.

Pilih wilayah kendaraan Anda terdaftar.

Masukkan nomor pelat kendaraan.

Setelah itu, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai besaran pajak kendaraan, termasuk biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

3. SMS Samsat

Selain situs dan aplikasi, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan layanan SMS untuk cek pajak kendaraan

Caranya:

Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

Kirimkan SMS ke nomor 08112119211.

Tunggu balasan SMS yang berisi informasi mengenai kode bayar, informasi kendaraan, dan besaran pajak yang harus dibayar.

Dengan menggunakan salah satu cara di atas, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan dan menghindari keterlambatan pembayaran. 

Pastikan Anda selalu memperhatikan tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda yang tidak perlu.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs resmi e-Samsat atau mengunduh aplikasi e-Samsat di ponsel Anda. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025, Mudah dan Praktis, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved