Berita Nasional Terkini
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa gugatan perkara nomor 118/PUU-XXIII/2025 terkait rangkap jabatan Wamen tidak dapat diterima.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan perkara nomor 118/PUU-XXIII/2025 terkait rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) tidak dapat diterima.
Gugatan ini diajukan oleh dua aktivis hukum, Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 dan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
“Menyatakan tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Anggota DPR Sindir Mendikti dan Wamen Stella Rangkap Jabatan: Gajinya Lumayan, Kalau Kami Dihujat
MK juga menangani sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.
Salah satu tugas utamanya adalah menjaga agar produk hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan konstitusi.
Rangkap jabatan merujuk pada kondisi di mana seseorang menduduki lebih dari satu posisi struktural atau fungsional dalam pemerintahan atau lembaga publik secara bersamaan.
Dalam konteks ini, gugatan diajukan karena adanya pejabat Wakil Menteri yang juga menjabat di posisi lain, seperti komisaris BUMN, yang dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan keuangan negara.
Alasan Gugatan Ditolak MK
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, atau potensial akibat berlakunya pasal yang digugat.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa meskipun gagasan para pemohon tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan rangkap jabatan, hal itu tidak serta merta menimbulkan kerugian konstitusional.
“Karena substansi yang disampaikan dalam tulisannya tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan rangkap jabatan Wamen, bukan berarti hak konstitusional para pemohon serta merta mengalami kerugian spesifik, aktual, ataupun setidak-tidaknya potensial,” ujar Suhartoyo.
MK juga menilai bahwa karya tulis dan kritik yang disampaikan oleh para pemohon tetap diakui dan dilindungi secara hukum, sama seperti pihak lain yang menyampaikan pendapat serupa.
Argumen Efisiensi Anggaran Tidak Diterima
Salah satu argumen pemohon adalah bahwa rangkap jabatan Wamen berdampak pada efisiensi anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
Namun, MK menyatakan bahwa argumen tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian aktual maupun potensial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.