Pilkada Kaltim 2024
Gugatan Isran-Hadi ke MK Dianggap Keliru, Tim Rudy-Seno Heran Aparat Pemerintah Dituding Main
Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Syaiful Syafar
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, ambang batasnya adalah 1 persen, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan adalah 0,5 persen.
"Dengan segala hormat, karena selisih ini lebih terlalu jauh, lebih dari 11 persen. Karena syarat maksimum untuk bisa diperiksa lebih lanjut itu hanya saat ada selisih 1 persen," tegasnya.
"Itu semua melalui ketentuan UU 10/2016 perihal syarat untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, jika terdapat selisih paling banyak 1 persen. Itu berarti bisa diperiksa ketika ada selisih suara sekitar 28 ribuan. Sedangkan faktanya terdapat selisih suara lebih dari 200 ribu," sambung Agus Amri.
Karena itu, pihaknya optimistis kalau pemeriksaan ini tidak akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, dalam UUD 1945 Pasal 24, dengan tegas MK itu punya empat kewenangan dan satu kewajiban.
Pertama, MK berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD.
Kedua, wewenang atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), seperti yang saat ini sedang berjalan.
Ketiga, adalah penyelesaian sengketa lembaga negara.
Dan keempat, pembubaran partai politik.
Kemudian, kewajiban terakhir memutuskan pendapat DPR jika presiden melakukan pelanggaran UUD.
Dengan Pasal 24 UUD ini, kata Agus, sebetulnya sangat terang kalau MK tidak akan mengadili perkara yang di luar sengketa hasil.
"Seharusnya jika terdapat permasalahan seperti ini itu ada ranah tersendiri, yakni di Bawaslu hingga gugatan di PTUN sampai tahap selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. MK ini terbatas terkait memutuskan hasil pemilihan umum. Masyarakat harus tahu dan tercerahkan dengan ini semua. Yang mana menjadi kewenangannya," imbuhnya.
Baca juga: Hasil Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi, Rudy–Seno Raih 996.399 Suara di Pilkada Kaltim 2024
Lebih lanjut, Agus Amri juga menyatakan bahwa jika melihat apa yang dimohonkan paslon 01, rata-rata semua masuk dalam ranah Bawaslu, dan ini semua juga sudah putus saat di Bawaslu dengan dalil tidak cukup bukti.
"Dalam konteks ini sebetulnya sangat jauh kalau ke MK, salah kamar ini. Dan itu sudah terlambat kalau kita berbicara proses," sebutnya.
Menurut dia, hasil dari ini paling terbatas hanya di pemungutan suara ulang atau perhitungan suara ulang.
Pilkada Kaltim 2024
Isran Noor
Hadi Mulyadi
Isran-Hadi
Rudy Masud
Seno Aji
Rudy-Seno
gugatan pilkada 2024 kaltim
Mahkamah Konstitusi
sidang sengketa pilkada 2024
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.