Berita Samarinda Terkini

Ketua Komisi X DPR RI Pastikan Penghapusan Sertifikasi dan PPG Tidak Benar

Ketua Komisi X DPR RI  Hetifah Sjaifudian memastikan isu penghapusan sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak benar

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
Ketua Komisi X DPR RI  Hetifah Sjaifudian memastikan isu penghapusan sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak benar.TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi X DPR RI  Hetifah Sjaifudian memastikan isu penghapusan sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak benar. 

Hetifah Sjaifudian, menjelaskan sertifikasi dan PPG sendiri sudah diatur dalam undang-undang dan itu berlaku bagi semua guru tersertifikasi.

"Wah, itu berita yang tidak betul ya, jadi kita menekankan pentingnya kompetensi guru dan itu amanat undang-undang guru dan dosen gitu," ucapnya.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan pemberian sertifikat kepada guru oleh pemerintah.

Baca juga: Terbaru! Info Sertifikasi Guru Triwulan 3 2024 Kapan Cair, Cek TPG di Info GTK, Simbar NonASN, SMS

Baca juga: Gaji Guru Tidak Naik dan Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Bukan Rp 2 Juta, Ini Faktanya

Hal  ini dilaksanakan melalui program sertifikasi guru dalam jabatan hal ini sudah diatur berdasarkan perundang-undangan diantaranya:

1. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

4. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

7. Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2015, yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jadi yang namanya sertifikasi itu penting dan memang itu diamanatkan harusnya, bahkan sekarang semua guru itu tersertifikasi, makanya yang dilakukan tahun ini bukan menghilangkan tapi justru mempercepat agar semua bisa mengikuti PPG baik itu dalam jabatan maupun pra jabatan gitu," jelasnya. 

Dirinya mengungkapkan pada tahun 2024 sendiri jumlah guru dan dosen yang telah tersertifikasi sekitar 800 ribu orang yang dilaksanakan oleh pemerintah secara gratis.

Baca juga: Terbaru! Cara Akses Info GTK 2024 info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Status Tunjangan Sertifikasi Guru

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, itu menambahkan telah menyalurkan anggaran puluhan triliun yang digunakan dalam program tersebut, sehingga program tersebut tidak bakal dihapus maupun dihilangkan.

"Nah ada anggaran 20 triliun sudah dialokasikan, jadi tidak betul kalau kita menghapuskan maksudnya justru menuntaskan mungkin, menuntaskan agar semua bisa mengikuti," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved