Berita Nasional Terkini

KPK Bawa Satu Koper, Buku, hingga Flashdisk usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK bawa satu koper, buku, hingga flashdisk usai geledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berada di Bekasi, Jawa Barat.

Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2025). KPK bawa satu koper, buku, hingga flashdisk usai geledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berada di Bekasi, Jawa Barat. 

Belum diketahui apa yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut, sebab penyidik langsung kembali masuk ke dalam kediaman Hasto dan menutup pintu.

Sebelumnya, sekira pukul 14.20 WIB, penyidik KPK datang bersama sejumlah personel kepolisian ke kediaman Hasto.

Mereka datang mengenakan sembilan kendaraan mobil berjenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam dan satu berwarna silver.

Terkini, kediaman Hasto nampak dijaga oleh sejumlah personel kepolisian dengan senjata laras panjang.

Lebih kurang ada tujuh anggota personel kepolisian nampak berjaga di lokasi dengan atribut seragam lengkap.

Sementara sejumlah penyidik KPK tengah berada di dalam kediaman Hasto.

Tidak hanya anggota kepolisian, kediaman Hasto juga dijaga Satgas Partai, Cakra Buana.

Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Guntur Romli: Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah untuk Alihkan Isu Jokowi Finalis Terkorup di Dunia 

PDIP buka suara terkait penggeledahan rumah Hasto Krisitiyanto.

Menurut, Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli mengatakan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved